Pemuda Klaten Edarkan Obat Berbahaya Ke Gunungkidul

oleh -
oleh
ilustrasi. foto: internet (Wajibbaca).
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan pemuda asal Klaten, Jawa Tengah, ADS (26), Jum’at, (21/6/2019). ADS  dicekal atas dugaan penyalahgunaan obat berbahaya, yakni mengedarkan obat-obatan terlarang di Gunungkidul.

Kasatres Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengungkapkan, penangkapan ADS bermula dari diamankannya 3 orang yang bernama P, T dan CO. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, petugas menemukan pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 20 butir. Obat tersebut diamankan di bawah kasur sebuah ruangan kosong.

“Mulanya informasi diterima anggota ada peredaran obat berbahaya di Gunungkidul. Setelah 3 orang ditangkap ketiganya terbukti memiliki obat berbahaya,” terang AKP Tri Wibowo.

Lanjut dia, setelah diinterogasi obat-obatan terlarang tersebut dibeli secara patungan bertiga dari saudara A D S yang beralamat di  Klaten, Jateng.

iklan golkar idul fitri 2024

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ADS. Setelah ADS berhasil diamankan di pinggir jalan di wilayah Klaten, Jateng tak mengelak bahwa telah menjual obat berbahaya kepada T.

“Setelah petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan 129 butir pil putih berlogo Y yang disembunyikan di bawah rumput dekat A D S diamankan,” imbuh AKP Tri Wibowo.

Selain mengamankan obat yang termasuk kategori daftar ‘G’ itu petugas juga mengamankan 1 buah HP jenis Samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Sementara uang hasil penjualan yang diamankan berjumlah Rp. 100.000.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunungkidul guna proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar