Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, 3 Kalurahan Ini Belum Bisa Selenggarakan PAW Lurah

oleh -941 Dilihat
oleh
lurah
ilustrasi. sumber: internet.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hingga saat ini belum bisa menyelenggarakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah untuk tiga kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif. Hal ini karena pemerintah masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan sejak beberapa waktu terakhir terdapat 3 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki Lurah definitif. Sehingga untuk menjalankan fungsi pemerintahan posisi lurah digantikan  oleh Penjabat Lurah (Pj) sementara.

Adpaun 3 kalurahan yang sampai saat ini belum bisa menyelenggarakan PAW Lurah yaitu Kalurahan Ngloro Kapanewon Saptosari, Mertelu dan Karangrejek.

Sebelumnya Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 lalu karena mengikuti pemilihan legislatif. Kemudian Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari dan Kalurahan Mertelu Kapanewon Gedangsari posisi lurah kosong karena meninggal dunia.

“Untuk jalannya pemerintahan sejak adanya kekosongan dijalankan oleh Pj Lurah. Beberapa waktu lalu hampir dilakukan PAW namun karena berdekatan dengan Pemilu dan Pilkada maka urung dilakukan,” sambungnya.

Poisisi Pj lurah ini tidak bisa selamanya dilakukan sampai dengan habis masa jabatan lurah lama. Sehingga perlu dilakukan PAW. Namun, hingga sekarang ini belum bisa diterapkan karena terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

“Untuk sekarang ini belum bisa dilakukan. Kami masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Mudah-mudahan segera turun dan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski masih menunggu aturan, masing-masing kalurahan telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW. Jika nanti aturan turun, langsung ditindaklanjuti dengan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran dan biayanya sudah ada. Tinggal payung hukum penyelenggarannya,” pungkas dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar