Tragisnya Susah Dilupakan, Pembunuh Wanita Hamil yang Dilempar dari Tebing Dihukum Mati

oleh -8131 Dilihat
oleh
Pembunuhan
Ungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua pelaku pembunuhan perempuan hamil yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe pada Selasa, (15/11/2022) silam divonis hukuman mati.

Sidang vonis dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul pada Selasa, (16/5/2023) kemarin.

Terdakwa Agus Ariyono (36) dan Eko Ronggo Waskito (24) menerima pembacaan vonis oleh ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan, bersama dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko secara bergantian.

“Tidak ada hal yang meringankan pada diri dua tersangka,” kata I Gede Adi usai pembacaan vonis di ruang sidang Garuda.

Perbuatan dua terdakwa meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban. Korban merupakan anak pertama yang berhasil masuk perguruan tinggi. Korban, RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah merupakan anak kebanggan keluarga.

Agus Apriyanto disebut banyak membantu pelaku utama Eko Ronggo Waskito saat melakukan eksekusi pembunuhan. Bahkan, ide mengugurkan kandungan RN hasil hubungannya dengan Eko Ronggo juga datang dari Agus.

Yang mengherankan, Agus masih sempat mengirim surat ke keluarga Eko untuk menagih sepeda motor baru karena telah membantu menghabisi nyawa RN.

Tak hanya itu, Agus juga puluhan kali melakukan tindakan upaya pelecehan pada korban. Tindakan asusila yang pernah terjadi bahkan dilakukan saat RN tak berdaya.

Tak ubahnya dengan Agus, Eko Ronggo juga tak nampak menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa sebagai mahasiswa, imbuh I Gede, semestinya tahu norma dan adab. Namun, justru tindakannya tidak menunjukkan sikap tanggung jawab.

“Keduanya bersalah dan dihukum mati,” tegasnya.

Dijelaskan, vonis mati terhadap terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Terungkap, Mayat Perempuan di Pantai Ngrawe Dibunuh 2 Orang

Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat menilai, bahwa putusan hakim telah sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kedua terdakwa masih punya kesempatan menolak putusan hakim dan mengajukan grasi,” jelas Herman. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar