Terungkap, Mayat Perempuan di Pantai Ngrawe Dibunuh 2 Orang

oleh -10290 Dilihat
oleh
Pembunuhan
Ungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Misteri kematian perempuan telanjang yang ditemukan di Pantai Ngrawe, di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu terungkap.

Dalam jumpa pers, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menerangkan, ada dua orang yang terlibat pembunuhan.

“Yang melakukan pembunuhan berinisial ERW (24) dan AA (37). ERW merupakan mahasiswa dan AA merupakan buruh. Mereka berteman sekaligus tetangga,” terang AKBP Edy Bagus, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, RN (25) warga Banyu Urip, Purworejo, Jawa Tengah.

Diungkapkan, RN merupakan teman dekat ERW. Kehamilan RN juga atas hubungannya dengan ERW.

Mengenai motif pembunuhan, kapolres jelaskan, sebenarnya ERW berniat menggugurkan bayi yang dikandung RN. Namun dari beberapa kali upaya, RN menolak.

“Korban mulanya diajak ke Pantai Kukup dengan alasan ritual. Dalihnya semacam selamatan antara lain agar bayinya sehat,” imbuh kapolres.

Akan tetapi, alasan ritual sebenarnya hanya untuk menggugurkan kandungan RN. Rencana tersebut sengaja disiapkan ERW bersama AA.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menyebutkan, RN dijemput oleh dua tersangka. Mereka lantas berangkat bertiga menggunakan mobil rental dari Solo.

“Kebetulan RN magang di salah satu SMK di Solo kemudian menginap di kos,” beber AKP Mahardian.

Lebih jauh disampaikan, mereka kemudian menuju Pantai Kukup. Tengah malam mereka tiba di lokasi.

Ajakan ritual dituruti korban. Korban menuruti dengan membuka seluruh pakaiannya.

Selanjutnya, beberapa saat di Pantai Kukup, korban dibekap. kemudian didorong hingga jatuh. Meski ERW dibantu AA melakukan kekerasan, korban tak berniat melakukan perlawanan.

“Korban hanya mengeluhkan perbuatan ERW. Setelahnya korban didorong dari atas bukit Pantai Kukup. Saat didorong jatuh kondisinya sudah lemas,” ujar AKP Mahardian.

Keesokan harinya, RN ditemukan warga di Pantai Ngrawe dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Para tersangka lantas berhasil diamankan di wilayah Sukoharjo Selasa malam. Dalam penyelidikan hingga penangkapan, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mendapat dukungan bantuan oleh Tim Resmob Polrestabes Surakarta.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar