Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Perempuan di Semanu

oleh -13617 Dilihat
oleh
Pembunuhan
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. (KH/Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Polisi menetapkan R (59) warga Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul sebagai tersangka atas kasus meninggalnya S (57). Diketahui R merupakan suami dari S.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.

“(R, suami S) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pudjijono, Selasa (09/01/2024).

Penetapan tersangka tersebut didasari oleh pemeriksaan beberapa orang saksi. Selain itu juga terpenuhinya barang bukti yang berhasil diamankan.

Selain itu, Pudjijono juga menyebut bahwa kondisi R saat ini sudah mulai membaik pasca mengalami luka pada bagian lehernya.

“Ya membaik, sudah membaik,” kata dia ketika ditanya terkait kondisi R berkaitan dengan luka yang diduga sebagai percobaan bunuh diri itu.

Kendati begitu, Pudjijono masih belum bisa menjelaskan perihal motif tersangka melakukan pemganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ditegaskan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.

“Nanti akan kita gelar jumpa pers, masih penyelidikan,” singkat dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, S meninggal dunia disertai luka dan berlumuran darah pada  Jumat (5/1/2023) pagi di rumahnya. Saat itu warga yang mengetahui juga melihat R, suami korban menderita luka di bagian leher.

R  lantas diantar ke RSUD Wonosari. Sementara jasad korban dibawa oleh petugas kepolisian ke RS Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut. (Kelvian)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar