Dua Tersangka Insiden Atap SD Runtuh Ditangkap

oleh -4248 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat berkunjung ke rumah ibu FA. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Penegakan hukum insiden runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor terus bergulir. Polres Gunungkidul saat ini telah mengamankan dua tersangka, B dan K.

Langkah polisi tersebut menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini. Sebagaimana diketahui, publik menginginkan ada proses hukum yang jelas atas runtuhnya atap SD yang menimbulkan korban luka dan jiwa itu.

Penangkapan tersangka disampaikan Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat bertandang ke kediaman FA, bocah yang nyawanya melayang akibat atap kelas tempatnya belajar runtuh.

“Para tersangka sudah kami amankan,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (15/11/2022) di Ngawu, Playen, Gunungkidul.

Adapun penahanan dilakukan oleh kepolisian sehari sebelumnya. Usai melakukan penangkapan, polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelum ditangkap, satu dari dua tersangka pernah mendatangi rumah ibu FA. Tersangka berinisial K yang datang bersama istri dan dua orang lain menyampaikan permohonan maaf sekaligus meminta ibu FA menandatangani surat pernyataan damai.

Ibu FA justru merasa tertekan. Paman ibu FA, Bambang Guntawan pun menyatakan bahwa pihak keluarga akan mengabaikan permintaan itu.

“Akan kami biarkan saja, tidak akan tandatangani,” ujarnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar