Terungkap: Kawasan Proyek Drini Park Berada di KBAK

oleh -10198 Dilihat
oleh
Drini
Proyek pembangunan Drini Park. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Wahana Wisata dan restoran akan dibangun di kawasan Pantai Drini, di Padukuhan Wonosobo I, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Pada permulaannya, proyek yang dijalankan oleh PT Gunung Citra Wisata asal Bali ini telah membelah bukit karst.

Banyak pihak menyoroti kegiatan pengembangan tersebut. Perhatian muncul karena dinilai merusak lingkungan kawasan yang masuk kategori dilindungi.

Meski begitu, perijinan usaha diklaim telah lengkap, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Gunungkidul, Irawan Jatmiko.

“Pemrakarsa mengakses perijinan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga izin berusaha sudah keluar,” katanya via seluler belum lama ini.

Irawan merinci, setidaknya ada sejumlah dokumen yang sudah dikantongi pengembang. Antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Menurut dia, proses pengajuan perizinan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) 5/2021. Isinya antara lain tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Sebagaimana diketahui, OSS merupakan piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemudahan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pihak yang akan memulai usaha dapat secara mandiri mengakses dan mengisi data-data yang diperlukan dalam rangka memperoleh ijin suatu usaha.

Irawan menegaskan, kendati ijin telah dipegang, pemrakarsa diminta agar meminta penapisan ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi perihal lingkungan. Penapisan atau skrining dilakukan agar dikemudian waktu tak timbul dampak kerusakan lingkungan.

Terkait progres jalannya usaha, penapisan juga memungkinkan muncul konsekuensi dibutuhkannya dokumen perijinan yang lain.

Terpisah, Plt Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul, Eddy Praptono mengungkapkan, lahan Drini Park akan dibangun pada lahan seluas 9.000 meter persegi. Dengan status tanah HGB.

Dilihat jenis kawasannya, dari kesuruhan luasan, Drini Park sebagian berada di kawasan hutan produksi. Sebagian yang lain berada di kawasan lindung berupa Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Melihat fakta tersebut, DPTR telah mengeluarkan surat berisi keterangan ruang perihal rencana pemanfaatan lahan yang diajukan PT Gunung Citra Wisata. Dalam surat yang ditujukan ke DPMPT tersebut juga disertai rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan oleh pemrakarsa.

“Rekomendasinya, meminta pengembang untuk tidak merusak bentukan dan ekosistem karst. Membuat desain sedemikian rupa menyesuaikan kontur yang ada. Sebab lokasi proyek ini berada di KBAK,” jelas Edddy.

Pihaknya juga melarang pengembang melakukan kegiatan fisik konstruksi sebelum memperoleh perizinan.

Rekomendasi yang lain, untuk pekarangan yang besar, dengan luas lebih dari 500 meter persegi wajib menyediakan minimal 3 pohon pelindung ditambah dengan perdu dan semak serta penutup tanah dan atau rumput.

Sementara itu, Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, saat ditemui Rabu, (10/05/2023) mengaku bahwa penapisan belum dilakukan. Sebab, tak ada dasar dokumen yang masuk ke pihaknya.

“Kami menunggu ada dokumen atau pengajuan yang masuk. Sampai saat ini tidak ada,” kata Hary.

Dia menegaskan, penyelenggaraan usaha yang berada di kawasan lindung mestinya masih dibutuhkan atau disertai tahapan pengajuan dokumen perijinan yang bersinggungan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Nanti bisa ditentukan, apakah sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau bahkan dibutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” terangnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar