Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Untuk Patuh

oleh -
Petugas di Pos penyekatan Semin menghentikan pengendara. (foto: Polsek Semin)

WONOSARI, (KH),– Pandemi Covid19, masih belum berakhir, langkah Vaksinasi sebagai upaya pencegahan masih terus dilakukan. Hingga saat ini vaksinasi belum bisa menyasar ke seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Pemerintah masih memandang ancaman penyebaran pandemi masih tinggi, sehingga tradisi mudik tahun 2021 dinyatakan ditangguhkan.

Larangan mudik ini diumumkan pemerintah pusat secara resmi pada Jumat (26/3/2021) kemarin. Selain menangguhkan mudik, cuti bersama Lebaran secara resmi juga hanya diberlakukan satu hari.

Menanggapi berbagai reaksi masyarakat, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta akhirnya memberikan pernyataan terkait ditangguhkannya mudik Idul Fitri tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan mengingat bahwa perantau yang berasal dari Gunungkidul jumlahnya sangat besar, terutama yang berada di ibu kota.

Pada intinya, Sunaryanta meminta warga Gunungkidul untuk bersabar, menerima dan mentaati keputusan tersebut.

“Untuk warga perantauan dan masyarakat Gunungkidul, saya meminta untuk bersabar, kita harus mentaati peraturan, ini demi kebaikan bersama,” kata Sunaryanta, Minggu (28/03/2021).

Sebagai pemimpin Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan, kebijakan yang nanti akan diambil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait mudik Lebaran, akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Saya yakin keputusan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan matang dan demi kebaikan masyarakat pada masa pandemi COVID-19,” lanjutnya.

Sunaryanta juga menyampaikan, bahwa dia memaklumi kondisi pandemi yang sudah berlangsung setahun lebih ini membuat masyarakat sangat terganggu aktivitasnya. Tapi dengan mematuhi peraturan pemerintah terkait penanggulangan pandemic, situasi ke depan akan lebih baik..

“Jika kita semua patuh dan taat peraturan, saya yakin pandemi ini bisa segera mereda dan warga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” harapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho, dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan, tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk mentaati peraturan larangan mudik yang telah ditputuskan pemerintah pusat, . Wahyu menyatakan, secara tekhnis saat ini pihaknya masih akan menunggu instruksi resmi dari Pemda DIY.

“Secara teknis, antisipasi larangan mudik ini memerlukan pembahasan bersama dan melibatkan banyak pihak,” terang Wahyu.

Wahyu sempat menyebut bahwa ada  kemungkinan antisipasinya bisa seperti tahun 2020 lalu, Dishub bersama Polres Gunungkidul membuat sistem penyekatan. Posko-posko pun didirikan di jalur utama yang berada di perbatasan kabupaten. Kendaraan plat nomor luar daerah dengan penumpang beridentitas luar dilarang melintas. Petugas di posko akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk berputar arah. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar