Takbir Keliling dan Shalat Id di Masjid di Gunungkidul Ditiadakan

oleh -1982 Dilihat
oleh
takbir keliling
Ilustrasi. (KH)

WONOSARI, (KH),– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul menyampaikan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tahun ini.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menegaskan, penyelenggaraan malam takbiran, diantaranya takbir keliling, takbiran di Masjid serta shalat Idul Adha 1442 H di Masjid atau Mushala di Kabupaten Gunungkidul ditiadakan. Pihaknya menganjurkan malam takbiran hingga Shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Panduan didasarkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M di wilayah PPKM Darurat,” terang Sa’ban Jumat (16/7/2021).

Anjuran tersebut juga didasarkan pada SE bupati gunungkidul no 451/3039 tentang Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Masa Pandemi Virus COVID-19 tahun 2021.

Adapun mengenai ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dipaparkan. Penyembelihan dilaksanakan harus esuai syariat islam, berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11,12,13 dzulhijjah. Penyembelihan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruuminasia (RPH-R) atau tempat lain yang disedikan khusus oleh panitia penyelenggara.

Dalam hal pemotongan hewan qurban yang dilakukan di tempat yang dipersiaipkan khusus oleh panitia penyelenggara, dilakukan dengan ketentuan: penerapan physical distancing, meliputi: di area yang luas, tidak tersentral, jumlah personil dalam lokasi maksimal 20 orang termasuk shohibul qurban.

“Didampingi satgas penanganan Covid-19, pendistribusian daging hewan qurban oleh petugas diantarkan langsung ke tempat tinggal warga masyarakat, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, sebelumnya diawali dengan pemeriksaan awal pengukuran suhu petugas,” papar dia.

Selain itu, semua petugas dianjurkan mengenakan masker dan sarung tangan, pemilahan petugas penyembelihan, pencacahan, dan pengulitan. Penerapan kebersihan alat pembersihan semua alat dengan disinfektan serta penerapan satu orang satu alat penyembelihan hewan qurban.

“Marilah tetap kita taati apa yang menjadi hibauan dan aturan pemerintah sembari kita memohon kepada Allah dengan melakukan ikhtiar lahir dan batin demi keselamatan kita bersama. Mudah-mudahan kita selalu mendapatkan lindungan dari Allah SWT dan tetap di berikan kesehatan serta keselamatan,” harap Sa’ban. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar