WONOSARI, kabarhandayani.– Petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) wajib menjaga netralitas. Bagi yang terindikasi memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden, terancam dipecat dari jabatan sebagai penyelengara pemilu.
“Penyelenggara pemilu harus netral dan tidak menggadaikan integritasnya sebagai penyelenggara, ini yang selalu kita tekankan di internal Panwaslu,” kata Budi Hariyanto, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul, Rabu (11/6/2014).
Budi mengatakan,sebagai penyelenggara pemilu mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu diwajibkan menjaga netralitas, Karena itu penyelenggara harus memahami rambu-rambu penyelengaraan tersebut.
“Semua proses dan tahapan ada aturannya maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Surat peringatan (SP) sampai dengan pemecatan akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” terang Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, penyelenggara pemilu tetap mempunyai hak pilih tetapi pilihan politiknya tidak boleh diperlihatkan terbuka kepada publik. Sangsi pelanggaran tersebut telah diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2012 dan 2011, juga keputusan bersama antara DKPP, Panwaslu dan KPU. (Juju/Hfs)