Syarat Pembangunan Resort Pantai Seruni Belum Lengkap

oleh -1959 Dilihat
oleh
Pantai Seruni, di tepus, Gunungkidul. foto: Yogyalagi.
Pantai Seruni, di tepus, Gunungkidul. foto: Yogalagi.

WONOSARI, (KH),— Pembangunan resort di kawasan Pantai Setuni, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul yang dikeluhkan Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) selain dapat merusak Kawasan Lindung Karst, ternyata pembangunan resort belum memiliki izin yang lengkap.

Kepala Bidang Pelayanan dan Data Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Mahartanti menyebutkan,  PT. Gunung Samudra Tirtomas belum menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di katakan, saat ini pengembang baru menyelesaikan tiga izin diantaranya izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi, sedangkan untuk mulai melakukan pembangunan pengembang harus menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB), Izin lingkungan yang didalamnya terdapat analisis dampak lingkungan (amdal) dan baru mendapatkan izin operasi.

“Perijinan saat ini baru di proses, menurut peraturan mereka harusnya tidak boleh mulai mendirikan bangunan,” kata Mahartanti, Selasa 1 Agustus 2017.

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran izin tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mengaku akan melakukan tindakan persuasif merespon tindakan yang dilakukan oleh pengembang.

Kepala Dinas Satpol PP, Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, dalam pembangunan tersebut secara jelas, pengembang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2012 tentang Mendirikan Bangunan. Dalam aturan tersebut mewajibkan setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi yakni IMB.

“Sudah kita ingatkan dengan cara-cara persuasif, kita minta pembangunan dikakukan setelah adanya ijin lengkap. Tapi kita akan intensifkan komunikasi agar mereka (pengembang) mematuhi aturan yang berlaku,” kata Dwi Warna.

Pemkab Gunungkidul Diminta Tegas

Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bertindak tegas mengadapi proyek nakal yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi ijin yang jelas.

Politisi Partai Demoktasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu meminta pelaksanaan proyek dihentikan dan meminta pengembang melengkapi IMB, dan Izin lingkungan serta Amdal.

“Kalau belum memiliki izin lengkap kita minta dihentikan dulu. Kalau sudah lengkap, izinya sesuai, baru pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar