WONOSARI, (KH)— Lebaran tahun ini disambut gembira puluhan Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Wonosari. Sebab, mereka akan mendapat Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
Dikatakan Kepala Rutan, Eddy Junaedi S Sos Msi, 48 napi karena sudah inkracht atau perkaranya telah berkekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh hakim dan tidak ada lagi ada upaya hukum lain yang lebih tinggi akan mendapat remisi.
“47 akan mendapat Remisi Khusus (RK) 1, yakni potongan maksimal dua bulan dan minimal 15 hari, serta 1 napi mendapat RK 2 atau bebas,” jelasnya beberapa waktu saat ditemui di ruangannya.
Dilihat dari kasusnya sangat beragam, mulai dari perjudian, kekerasan, pelanggaran undang-undang perlindungan anak, hingga pembunuhan. (Kandar)