49 Napi Mendapat Remisi Umum Pada Peringatan HUT RI Ke 75

oleh -937 Dilihat
oleh
Penyerahan remisi kepada tahanan di Rutan Kelas II B Wonosari. (KH)

WONOSARI,( KH),— Sebanyak 49 Narapidana yang menghuni rumah tahanan negara kelas II B Wonosari mendapat remisi umum, Senin (17/08/2020). Remisi umum itu diberikan setiap tahun bertepatan pada HUT Republik Indonesia.

Kepala Rutan Negara Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto memberi keterangan secara rinci, sebanyak 8 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 10 napi mendapat remisi 3 bulan, 1 napi mendapat remisi 4 bulan dan 1 napi mendapat remisi 5 bulan.

“Paling banyak penerima remisi 1 bulan yakni ada 29 napi. Sementara untuk remisi umum langsung bebas nihil,” Kata Marjiyanto.

Dia menambahkan, remisi umum diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : PAS-922-PK. 01.01.02 tahun 2020 dan nomor : PAS-930.PK.01.01.02 tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang pemberian remisi umum.

Berdasarkan rincian kasus, yang mendapatkan remisi paling banyak adalah kasus perlindungan anak, yakni sejumlah 19 napi. Kasus pencurian sejumlah 15 orang.

“Total saat ini narapidana penghuni Rutan Kelas II B sebanyak 87 orang. Adapun 12 orang lainnya masih dititipkan di Polres Gunungkidul karena adanya COVID-19,” Tukasnya. (red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar