Salat Idul Fitri Harus dengan Prokes, Pelaksanaannya Dianjurkan di Lapangan Terbuka

oleh -277 Dilihat
oleh
Ketua Kemenag, Arif Gunadi. (Istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) RI nomor (4/5/2021) tentang tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimasa Pandemi, Kantor Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah mengeluarkan beberapa aturan kebijakan dan anjuran kepada seluruh umat Islam di Gunungkidul yang akan melaksanakan Shalat Id secara berjamaah.

Aturan ini demi menjaga agar tidak muncul klaster baru penyebaran Pandemi Covid19. Aturan diantaranya yakni penerapan Prokes yang ketat serta anjuran agar Shalat Id dilaksanakan di lapangan terbuka.

Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, akan jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 juga dilarang dilaksanakan berjamaah di daerah yang masuk zona merah.

Kepala Kanwil Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi, menyampaikan, bahwa tahun ini, pemerintah berupaya agar umat Muslim bisa melaksanakan Shalat Id bersama-sama. Tapi, tetap waspada dan meminimalisir bahaya penyebaran virus yang belum juga berakhir.

“Kami menganjurkan Shalat Id dilaksanakan di lapangan terbuka, dan pesertanya nanti hanya 50 persen dari kapasitas maksimal di lapangan,” kata Arif, Senin (10/05/2021).

Di samping kapasitas tempat hanya boleh di isi separo jamaah, untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan, panitia juga diminta untuk menerapkan sistem akses satu pintu bagi jamaah.

“Dengan akses satu pintu, diharapkan penerapan protokol kesehatan para jamaah tetap terpantau oleh petugas,” lanjut Arif.

Prosedur Shalat Id di lapangan ini juga berlaku bagi Shalat Id yang dilaksanakan di Masjid. Panitia juga diminta untuk secara ketat mengawasi disiplin jamaah dalam penerapan Prokes.

“Jamaah yang hadir juga diminta untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri sendiri,” lanjutnya.

Adapun aturan tersebut tidak berlaku di suatu wilayah yang masuk dalam Zona Merah Covid-19.

“Untuk wilayah yang masuk dalam Zona Merah Covid-19, pelaksanaan Shalat Id, diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” terang Arif.

Arif melanjutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapanewon. Ia meminta agar tiap Kapanewon melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengikuti Shalat Id berjamaah. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar