Angka Pernikahan Dini Masih Cukup Tinggi

oleh -542 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani.– Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gunungkidul mencatat, angka pernikahan dini selama beberapa tahun terakhir masih cukup tinggi. Bahkan, pada tahun 2013 lalu tercatat ada 161 pasangan nikah usia dini. Sementara, hingga bulan Mei 2014 tercatat 49 pasangan.

“Pengajuan dispensasi rata-rata karena mengaku sudah hamil duluan, dari data yang ada, 90 persen alasan melakukan nikah dini karena telah hamil duluan,” tutur Udiono, Wakil Panitera Pengadilan Agama Gunungkidul, Rabu lalu (11/6/2014).

Udiono mengatakan, melihat data yang ada, pengajuan dispensasi kawin bisa dikatakan sebagai kejadian yang memprihatinkan. Pada tahun 2014 pihaknya mencatat setiap bulannya rata-rata ada 10 pasang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

“Tahun 2014 bulan Januari ada 11 pasangan, Februari 12 pasangan, April 11 pasangan, dan bulan Mei 8 pasangan,” papar Udiono.

Udiono menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, hingga seseorang yang mau menikah tetapi belum cukup umur harus mengajukan dispensasi.

“Pengajuan dispensasi nilkah wajib bagi yang belum cukup umur. Untuk yang beragama islam pengajuan ke PA (Pengadilan Agama), untuk non islam di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” papar Udiono.

Salah satu syarat pengajuan dispensasi nikah, lanjut Udiono, adalah adanya penolakan dari KUA setempat. Pihaknya mengaku tidak seluruh pengajuan dispensasi disetujui. “Ada beberapa pengajuaan dispensasi nikah yang dibatalkan karena yang bersangkutan tidak memiliki alasan yang kuat,” jelasnya. (Juju/Jjw, foto: ilustrasi/public domain picture)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar