
WONOSARI, (KH),– Sebanyak 62 UKM dan Koperasi di Gunungkidul meramaikan ekpo dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke 70 tingkat Provinsi DIY di alun-alun Wonosari. Pada kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 Juli hingga 22 Juli 2017 tersebut sebagian kecil peserta lainnya juga berasal dari kabupaten lain.
Sebagaimana disampaikan seksi acara panitia peringatan, Ratna Madyaningtyas, berdasar giliran, tahun ini pelaksanaan peringatan digelar di Gunungkidul setelah sebelumnya dilaksanakan di Bantul. Selain expo atau pameran, beberapa rangkaian kegiatan lain diantaranya ada senam dan jalan sehat yang akan digelar Jum’at, (21/7/2017).
“Masih ada aksi donor darah, pentas kesenian jathil, Campursari Sanggar Ungu dan ditutup dengan pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki Gilang di alun-alun pemda Gunungkidul,” rincinya Kamis, (20/7/2017).
Dalam kesempatan yang sama Ratna juga menyampaikan terkait gambaran perkoperasian di Gunungkidu. Jumlah koperasi di Gunungkidul saat ini ada sebanyak 256 koperasi, setelah sebelumnya tepatnya pada tahun lalu dibubarkan 52 koperasi.
Sedangkan tahun ini, ada sekitar 20-an koperasi yang berpotensi dibubarkan. Namun sebelum sampai pada eksekusi pembubaran masih akan melalui beberapa tahapan. Pembubaran koperasi dilakukan setelah melalui berbagai banyak pertimbangan, sehingga dapat disimpulkan suatu koperasi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Salah satunya tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir,” terang Ratna. Dirinya, selaku Kepala Seksi Kelembagaan Dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul terus berupaya melakukan langkah-langkah pembinaan agar koperasi dapat bertahan bahkan semakin berkembang.
Menurutnya, kunci eksistensi koperasi terletak pada Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolanya. Sehingga bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan selama ini berupa diklat terhadap accounting, pengawas, pengurus dan keseluruhan manajemen.
“Berikut diklat mengenai bidang usaha dan terkait paradigma. Ada pula pendampingan pra RAT dan lain sebagainya,” imbuh Ratna.
Dalam upaya menjaga ‘sehat’nya koperasi pihaknya juga memaksimalkan PPKL atau Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan.
Ratna tidak memungkiri, dari sekian banyak koperasi, sebagian besar berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sementara itu, koperasi di luar KSP harus memiliki bidang usaha utama, pendukung atau tambahan. Aturan baru mewajibkan, bagi koperasi berjenis koperasi usaha, maka usaha simpan pinjam menjadi usaha pendukung atau tambahan, akan tetapi jika kegiatan simpan pinjam menjadi usaha utama, maka koperasi tersebut wajib berubah bentuk menjadi KSP. (Kandar)