Predikat “Kabupaten Peduli HAM” Kembali Disandang Pemkab Gunungkidul

oleh -734 Dilihat
oleh
Penghargaan Kabupaten Peduli HAM yang diterima Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. foto: Humas Bidang IKP Diskominfo Gunungkidul.
Penghargaan Kabupaten Peduli HAM yang diterima Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. foto: Humas Bidang IKP Diskominfo Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dinilai telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY, dianugerahi penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Penghargaan tahun ini merupakan yang yang ke-5 yang diberikan oelh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penganugerahan penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang ke 70 tahun 2018.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly serta sejumlah pemimpin daerah penerima penghargaan.

Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa, (11/12).

Dasar penilaian kabupaten/kota peduli HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM. Adapun tujuan diberikannya penghargaan ini yakni untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menyatakan penghargaan yang diberikan ini merupakan dokumen capaian implementasi pemenuhan HAM di Gunungkidul pada Tahun 2017 yang dilaporkan pada Tahun 2018.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah pusat atas berbagai upaya dan kerja keras kita bersama membela hak-hak asasi manusia di Kabupaten Gunungkidul,” kata Immawan, melalui saluran telepon.

Atas penghargaan ini, Immawan meminta seluruh jajarannya tidak jumawa. Selain kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, ia juga meminta aparaturnya meningkatkan pelayanan.

“Apresiasi dari pemerintah pusat diharapkan menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik melayani warga,” harap Immawan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Hery Sukaswadi, menjelaskan penghargaan ini diterima karena telah memenuhi 7 kriteria yang disyaratkan pemerintah pusat. Antara lain; kepedulian terhadap hak kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah pusat telah menentukan kategori nilai pemenuhan HAM dengan rentang nilai >75 sampai dengan 100 masuk ke dalam kriteria Peduli HAM, >65 sampai dengan <75 kriteria Cukup Peduli HAM, >50 sampai dengan <65 kriteria Mulai Peduli HAM, sedangkan <50 kriteria Kurang Peduli HAM.

“Kabupaten Gunungkidul memperolehan nilai 90,45 dengan Kriteria Kabupaten Peduli HAM”, pungkas Hery Sukaswadi bangga. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar