Pertama Di Indonesia: Pos Pengaduan Pelanggaran HAM Dibuat Di Gunungkidul

oleh -1430 Dilihat
oleh
Penandatanganan kerja sama sebagai jejaring atau dibukanya perwakilan Pos Pengaduan HAM di Gunungkidul dengan Yayasan IKI Generasi. KH/ Wibowo.
Penandatanganan kerja sama sebagai jejaring atau dibukanya perwakilan Pos Pengaduan HAM di Gunungkidul dengan Yayasan IKI Generasi. KH/ Wibowo.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pembentukan pos pengaduan masyarakat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Gunungkidul merupakan pertama kalinya yang dibuat di Indonesia.

Selain membuka layanan pengaduan kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI juga melakukan penandatanganan kerja sama sebagai Jejaring atau Perwakilan Pos Pengaduan HAM wilayah DIY dengan Yayasan IKI Generasi.

Usai mengisi seminar, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM RI, Johan Effendi mengatakan, pembentukan jaringan pengaduan tersebut diharapkan dapat membantu  tugas Komnas HAM dalam mengkordinir pengaduan masyarakat.

“Demi pemenuhan hak setiap warga negara, Komnas HAM RI akan membuka jejaring pengaduan dengan menggandeng akademisi, serta kelompok atau orang yang memiliki misi yang sama menegakan hukum dan HAM di Indonesia,” katanya, Kamis, (19/10/2017) seusai mengisi seminar bertema Penegakan Hukum dan HAM.

Pos pengaduan selain menjadi pusat pengaduan, Yayasan IKI Generasi juga membuka konsultasi bagi masyarakat perihal masalah hukum. Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan pengetahuan serta kesadaran hukum khususnya bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Disebutkan, pembentukan pos pengaduan yang dilaksanakan di Gunungkidul ini merupakan pionir atau menjadi Pos pengaduan masyarakat pertama kalinya yang dibuat di Indonesia.

“Masyarakat Yogyakarta dan khusunya masyarakat Kabupaten Gunungkidul bisa memanfaatkan layanan gratis tersebut ketika merasa terlanggar haknya,” tambah Ketua Dewan Pembina Yayasan IKI Generasi, Suraji Noto Suwarno dalam kesempatan yang sama.

Untuk sementara waktu, sekretariat Pos Pengaduan tersebut beralamat di Nglengkong 028,006 serut Gedangsari Gunungkidul. Layanan pengaduan HAM ini dinilai masih jarang masuk ke daerah.

“Diharapkan juga bisa mempermudah masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya pelanggaran HAM,” tukas Suraji. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar