
TANJUNGSARI, (KH),– Unit Reskrim Polsek Tanjungsari bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamankan satwa langka jenis Trenggiling beserta pemiliknya, Senin, (23/7/2018).
Pengamanan dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Sapto Sudaryanto melalui Kasi Humas Polsek Tanjungsari, Tukiran SH, jumlah Trenggiling yang diamankan sebanyak lima ekor.
“Lima ekor Trenggiling 4 dewasa dan 1 masih anak,” terang Tukiran, SH.
Saat ini, barang bukti dan pemilik, KA (53) warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul diserahkan ke Polres Gunungkidul untuk pengembangan lebih lanjut. (Kandar)