2 Kijang Dilepas Di Hutan Bunder, Berani Tangkap Penjara 5 Tahun Menanti

oleh -
Pelepasliaran Kijang di Hutan Bunder. KH.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Taman Hutan Raya Bunder melepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis muncak atau kijang (Muntiacus muntjak) di kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, (1/2/2020).

Asal usul dari satwa tersebut tersebut dari penyerahan suka rela dari warga Sleman pada Bulan Agustus tahun 2019 dan awal tahun 2020.

Sebelumnya dua Kijang berjenis kelamin jantan tersebut direhabilitasi di Stasiun Flora Fauna Bunder. Dari pengamatan perilaku dan observasi diantaranya termasuk kesehatan, akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam.

Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2020 sudah dilakukan penandaan (tagging) pada telinga Kijang sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan. Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Muh. Wahyudi, S.P., M.Sc mengapresiasi semakin banyaknya masyarakat yang menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA.

“Bukti masyarakat semakin sadar dalam upaya konservasi satwa dilindungi sekaligus ikut berkontribusi dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa, yaitu pengembalian satwa liar ke alam.

“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam”, tuturnya. Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan upaya pengawetan satwa.

Dipilihnya kawasan Taman Hutan Raya Bunder sebagai lokasi pelepasliaran tentunya dengan berbagai pertimbangan baik diantaranya mencakup sumber pakan yang masih tersedia.

Acara pelepasliaran satwa tersebut dihadiri oleh Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ir. Wiratno,M.Sc, perwakilan UPT kementerian LHK Yogyakarta, Dinas LHK DIY, Muspika Playen, LSM Pemerhati konservasi, kader konservasi dan masyarakat sekitar.

Masyarakat dihimbau untuk tidak memburu dan menangkap satwa liar dilindungi. Mengacu UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya siapapun dapat dikenai sanksi pidana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar