WONOSARI, (KH), — Kasus prostitusi online berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Gunungkidul. Kasus prostitusi online ini merupakan model prostitusi yang baru pertama kali di Gunungkidul.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra dalam kesempatan Jumpa Pers dengan awak media, Selasa (16/3/2021).
Bisnis Prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial ini ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.
Riyan menyampaikan bahwa iklan yang menawarkan jasa prostitusi ini awalnya ditemukan oleh Unit Cyber Polres Gunungkidul melalui postingan di sebuah akun media sosial.
“Dalam postingan iklan ini, akun tersebut menawarkan jasa prostitusi,” kata dia.
Berbekal data awal, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. Satu orang pelaku berinisial QF (23) berhasil ditangkap oleh aparat di awal Maret ini.
“Pengungkapan kasus ini, saat pelaku bertransaksi di wilayah Kapanewon Playen,” terang Riyan.
Pelaku QF, diketahui adalah warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP, ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” lanjut Riyan.
Ditemuai secara terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan, ada 4 wanita yang turut diamankan dari kasus tersebut.
“Ke empatnya berstatus sebagai saksi dan korban dari kasus ini, jadi tidak kami kenakan penahananan kepada mereka,” kata Ipda Ibnu.
Ibnu menyatakan terungkapnya kasus prostitusi online ini berawal dari pancingan aparat yang berpura-pura untuk menanggapi dan melakukan transaksi dengan sang pemasang iklan.
“Iklan penawaran Prostitusi lewat Medsos ini muncul pada 4 Maret silam,” jelas Ibnu lagi.
“Saat itu pelaku lalu mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi,” lanjut Ibnu.
Setelah terjadi kesepakatan, Polisi lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.
“Lewat situlah kasus prostitusi online ini akhirnya bisa terungkap beserta pelakunya,” imbuhnya.
Tersangka QF tersebut mengaku sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul.
“4 wanita yang ditawarkan merupakan warga asal Gunungkidul, Pelaku mengaku ikut atau menjalankan bisnis ini baru 2 minggu,” lanjut Ibnu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan fasilitas tempat kencan di kos atau Losmen. Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan. Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan,” pungkasnya. [Edi Padmo]