PNS Kemenag Terancam Penjara Setelah Cabuli Anak Tiri Selama 1,5 Tahun

oleh -6326 Dilihat
oleh
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri (berbaju oranye paling kanan). foto: KH.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sungguh ironis apa yang dilakukan S (59), warga Semin, Gunungkidul, DIY ini. Ia tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, A (17).

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih saat pers release kasus pencabulan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban mengalami depresi.

Dari pendalaman kasus, pencabulan dilakukan pelaku sejak pertengahan tahun 2016 hingga November 2018.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan modus melakukan ruqyah untuk menyembuhkan korban,” ungkap Kompol Verena Sri Wahyuningsih, Senin, (4/3/2019).

Ditambahkan, setelah diketahui perbuatannya, pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negei Sipil (PNS) di Kemenag Gunungkidul tersebut dilaporkan ibu korban pada 29 Januari 2019 lalu.

Lebih jauh disampaikan, dalih ruqyah dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Setiap ritual digelar, tersangka menggerayangi tubuh korban.

Sering kali mendapat perlakuan tercela, korban yang masih berstatus pelajar tersebut mengalami depresi.

“Pengakuannya belum melakukan hubungan badan. Modus pengobatan ruqyah sebatas menggerayangi tubuh korban,” terang Wakapolres.

Dalam penanganan kasus tersebut, selain mengedepankan fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Gunungkidul juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) untuk mendampingi korban.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar