Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Selama 8 Tahun, S Diancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kandar)