Pergaulan Bebas Akibatkan Tingginya Pernikahan Usia Dini?

oleh -
oleh
Tari Kolosal Amurwabumi oleh SMK N 2 Wonosari karya Sutradara Gondhol Sumargiyono. Foto: Prasetya.
iklan dprd
Talk Show Kampanye Sehat Remaja 2016. KH/S.Yanto

WONOSARI, (KH),– Akibat pergaulan  yang bebas ditengarai menjadi penyebat peristiwa kehamilan di luar nikah atau sering disebut dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Keadaan keterpaksaan seperti inilah yang seringkali mendorong orang tua segera menikahkan anaknya agar sah secara hukum.

Inilah salah satu permasalahan yang lagi “booming” melanda generasi muda Gunungkidul  yaitu kejadian-kejadian pernikahan usia dini.

Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan (di bawah 17 tahun). Baik pria atau wanita yang belum cukup umu, jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini.

Pernikahan belum cukup umur masih marak terjadi di Gunungkidul. Tidak hanya di wilayah perdesaan, tetapi juga terjadi di kawsan perkotaan Gunungkidul. Sesungguhnya ada berbagai permasalahan serius yang mesti dihadapi ketika melakukan pernikahan usia dini, baik itu permasalahan sosial, ekonomi, dan terlebih permasalahan kematangan pasangan secara psikologis. Dilangsungkannya pernikahan usia dini sering kali sekadar dipandang sebagai solusi praktis terkait aspek keabsahan hubungan seksualitas  menurut hukum agama, hukum positif negara, dan tidak membuat orangtua khawatir, tetapi sesungguhnya juga bukan penyelesaian masalah yang ideal.

iklan golkar idul fitri 2024

Selain pergaulan bebas, masih banyak penyebab kenapa angka pernikahan usia dini di Gunungkidul masih cukup tinggi. Di antaranya faktor pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, orangtua, dan media massa juga menjadi faktor penyebab pernikahan di usia dini.

Tingginya  angka pernikahan usia dini di Gunungkidul menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk menekannya, pemerintah memembuat peraturan bupati sebagai payung hukum dalam melaksanakan aksi pencegahan.

Bupati Gunungkidul Hj Badingah S Sos, beberapa waktu yang lalu  mengakui, angka pernikahan dini di Gunungkidul masih tergolong tinggi. Menurutnya, jajaran Pemkab Gunungkidul terus berupaya untuk menekan tingginya angka pernikahan dini.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya yang masih berusia produktif, mengenai masalah kesehatan reproduksi sampai resiko pernikahan yang dilakukan pada usia muda.

“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat usia muda mengenai resiko pernikahan dini. Hal ini agar mereka lebih mengerti dan memahami,” ucap Badingah.

Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini ini adalah salah satu payung hukum untuk melarang perkawinan di usia muda.

Dalam peraturan ini, seluruh SKPD dan instansi terkait bisa bersinergi untuk membuat aksi daerah secara serentak guna mencegah pernikahan dini. Dari tahun tahun tren pernikahan usia dini cenderung turun.

Hal ini bisa dilihat dari cacatan dari Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul, jumlah dispensasi yang diterima dan diputus oleh Pengadilan. Tahun 2011 dispensasi kawin yang diberikan oleh Pengadilan Agama Wonosari adalah 145, tahun 2012, naik menjadi 172, tahun 2013 : 161 dispensasi, tahun 2014 turun menjadi 141, tahun 2015 turun lagi menjadi 109 dispensasi dan tahun 2016 turun jauh yaitu 85 dispensasi kawin.

Ini menunjukan salah satu keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan Perbup No. 36 tahun 2015 dan keberhasilan dalam membuat aksi di daerah-daerah secara serentak. (JNE/Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar