WONOSARI,(KH),– YD (24), Residivis warga Kecamatan Playen telah berulangkali melakukan aksi penjambretan di beberapa lokasi yang berbeda-beda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia harus meringkuk dideruji besi.
Daerah operasi yang sudah dilakukan di wilayah Desa Getas, Jalan Kyai Legi (jalur cinta) dan wiayah Desa Gombang, Kecamatan Ponjong.
Petualangan jambret sadis tersebut berakhir setelah aparat Kepolisian, Satreskrim Polres Gunungkidul membekuknya. Penangkapan YD pun diwarnai dengan letusan timah panas yang melukai kakinya. Terlihat lukanya belum sembuh ketika mengikuti sidang, Senin, (19/6/2017).
Sidang dengan agenda putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Nataline Setyawati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Embun Sumunaringtyas. JPU menuntut terdakwa penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara kepada YD selama 2 tahun. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Terdakwa menerima putusan atas beberapa pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan residivis dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Ujar Natalie ketika membacakan putusan sidang.
Dalam kasus yang sama YD juga sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim selama 2 tahun penjara, sehingga ia harus menjalani hukuman penjaran lebih lama yakni selama 4 tahun. (JNE)