Penyidikan PT Supersonic: Belasan Saksi Diperiksa

oleh -
oleh
Suasana PT. Supersonic setelah disegel. Foto : KH/Dwianjani
iklan dprd
Suasana PT. Supersonic setelah disegel. Foto : KH/Dwianjani
Suasana PT. Supersonic setelah disegel. Foto : KH/Dwianjani

WONOSARI,(KH) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana terkait beroperasinya perusahaan tambang batu putih PT. Supersonic, di Mijahan, Semanu. Kendati demikian, belasan saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto mengatakan, belasan saksi yang diperiksa antara lain manajemen PT. Supersonic, pegawai, hingga tingkat operator.

“Yang diperiksa adalah yang sudah lama beraktivitas di sana, maupun pegawai baru,” ucapnya, Senin (07/09).

Antonius Pujianto menjelaskan, PT Supersonic diduga secara ilegal telah menambang, membeli atau pun mendistribusikan barang tambang. Antonius melanjutkan, sebelumnya PT Supersonic sudah menerima dua kali surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP ESDM) DIY, walaupun perusahaan tersebut sudah membayar pajak pada pemerintah daerah.

iklan golkar idul fitri 2024

“Dalam penyidikan terkait kasus ini, Ditreskrimsus turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Kantor Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menghitung kerugian negara akibat selama ini PT Supersonic beroperasi tanpa izin,” pungkasnya. (Maria Dwianjani).

 

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar