Warga Semin, Gunungkidul Ditangkap Atas Kasus Penambangan Ilegal

oleh -
oleh
barang bukti penambangan ilegal yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. (KH/ Kandar)
iklan dprd

WONOSARI, (KH),– Satu orang pemuda berinisial T (27) warga Kapanewon Semin, Gunungkidul diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul atas dugaan kasus penambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon setempat.

Selain tersangka T, pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk dan satu alat berat ekskavator serta 4 buku rekapan penjualan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Riyan Permana Putra S.I.K.,M.H., mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A.

Baik T maupun A disebut memiliki peran yang sama, yakni sebagai penanggungjawab tindakan penambangan. Saat ini Polres Gunungkidul telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku A.

iklan golkar idul fitri 2024

“Mulanya jajaran Satreskrim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) mendapat informasi ada penambangan ilegal. Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Benar aktifitas penambangan terjadi,” terang Riyan Permana Putra, Rabu, (8/7/2020) di Mapolres Gunungkidul.

Lebih jauh disampaikan, tersangka disangkakan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada pasal 4 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi IUP, IPR atau IUPK. Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tukas Kasatreskrim. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar