Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Meminjam Sepeda Motor

oleh -
oleh
Ilustrasi
iklan dprd
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI, (KH) — Hati-hati dalam meminjamkan sepeda motor kepada orang yang belum begitu dikenal dengan baik. Dengan modus meminjam sepeda motor, AK (18) pemuda asal Wiyoko, Plembutan, Playen menjadi tersangka kasus penggelapan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Wonosari, AKP Mursidiyanto menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang juga teman korban, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion nopol AB 2236 WW. Sepeda motor tersebut milik Arif Tugiyanto (27), warga Singkar II, Wareng, Wonosari.

Setelah seminggu tidak kunjung dikembalikan, Arif melaporkan ke Polsek Wonosari pada Tanggal 25 Maret yang lalu. “Dari hasil laporan korban, kami kembangkan dan pada Senin pagi (30/03/2015) pelaku penggelapan berhasil diamankan,” kata AKP Mursidiyanto.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil mejual sepeda mitor milik Arif kepada seseorang di wilayah Yogyakarta. Motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta. Dengan kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 372 KUHP tentang praktek penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

iklan golkar idul fitri 2024

“Hati-hati saat meminjamkan kendaraan pribadi terlebih yang meminjam bukan teman dekat seperti yang terjadi pada kasus penggelapan kali ini,” tandasnya.(Atmaja)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar