Gelapkan 13 Mobil Rental Untuk Foya- Foya, Warga Semin Ditangkap

oleh -
oleh
Konferensi Pers Polres Gunungkidul pengungkapan kasus penggelapan mobil. KH/ Kandar.
iklan dprd
Konferensi Pers Polres Gunungkidul pengungkapan kasus penggelapan mobil. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin dan Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku, TW (30) warga Desa Pundongsari, Kecamatan Semin berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku penipuan diawali adanya laporan korban, Ade Demi Barsono (27) warga Desa Semin, Gunungkidul pada 27 Setember 2018 lalu. Dua mobil milik korban disewa lalu digadaikan.

“Setelah pelaku ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua mobil Avanza milik Ade Demi Barsono yang digelapkan,” terang AKBP Ahmad Fuady.

Lebih jauh disampaikan, modus pelaku yang dilakukan yakni dengan menyewa mobil, lantas mobil tersebut digadaikan ke penadah.

iklan golkar idul fitri 2024

“Mobil digadaikan antara Rp. 20 hingga 35 juta. Tergantung jenis dan kondisi mobil. Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang. Gaya hidupnya tinggi,” sambung Kapolres.

Adapun berdasar pengembangan yang dilakukan, pelaku berkerjasama dengan dua rekan lain yang berperan sebagai penadah, yakni CHG alias Mendreng (29) warga Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah dan EP alias Lorok (41) warga Wonogiri, jawa Tengah.

Selain menggelapkan mobil milik Ade Demi Barsono, pelaku juga menggelapkan mobil rental dari korban lain di wilayah Semin dan Prambanan. Sehingga total jumlah mobil yang digadaikan kepada penadah berjumlah 13 unit.

Mobil-mobil tersebut berhasil diamankan petugas disejumlah wilayah baik di Jogja juga seputar Jawa Tengah seperti Praci, Wonogiri, Selogiri dan lain-lain. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Pelaku, TW terancam sanksi sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar