Pengadaan Tanah Kas Kalurahan Ngoro-oro Berbuntut Kekecewaan Warga

oleh -
oleh
Tanah kas
Kondisintanah kas kalurahan Ngoro-oro yang dibeli dari dana ganti rugi tanah atas pembangunan Jalan Tawang-Ngalang. Tipe tanah tersebut dinilai warga tak sebanding dengan tanah kas yang dibebaskan untuk pembangunan jalan. (Ist)
iklan dprd

PATUK, (KH),– Warga Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DIY kecewa. Pasalnya pengganti tanah kas kalurahan setempat yang dipakai untuk pembangunan Jalan tembus Tawang-Ngalang tak sebanding.

Seperti diutarakan Wagiyo, anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) setempat, bahwa tanah kas kalurahan yang terdampak pembukaan jalur Tawang-Ngalang mendapatkan uang ganti rugi pembebasan tanah kas.

Uang ganti rugi itu kemudian digunakan lagi untuk pengadaan tanah kas kalurahan. Namun pihaknya Wagiyo dan warga setempat sangat menyayangkan, sebagian tanah pengganti yang dibeli tim pengadaan tanah kelasnya berbeda dengan tanah kas yang dipakai untuk pembangunan jalan.

“Warga menginginkan tanah kas baru selevel. Sebelumnya tanah berupa sawah, Sekarang dibelikan tegalan yang tidak produktif,” terang Wagiyo, Jumat, (11/2/2022).

iklan golkar idul fitri 2024

Dia mengisahkan, saat proses pencarian, pemilihan, penentuan harha hingga jual beli tanah, pihak berwenang diantaranya tim appraisal dan tim pengadaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyrakat atau melalui persetujuan Bamuskal.

Tak hanya kelas tanah yang berbeda. Prosesnya juga terindikasi sengaja untuk memperkaya perangkat dan tim yang terlibat. Sebab, harga beli tanah yang dipakai untuk jalan baru cenderung murah, sementara pengganti tanah kas yang dibeli harganya tinggi.

“Ada 2 lokasi tanah tidak produktif di beli dengan harga tinggi atau tidak wajar. Sementara yang kategori sawah juga di beli dengan harga yang fantastis. Jauh melebihi standar harga tanah di wilayah ini,” ungkap dia.

Kecurigaan telah terjadi proses pengadaan tanah yang tidak benar, lanjut Wagiyo, diperkuat dengan keanggotaan tim pengadaan tanah kas kalurahan. Unsur tim yang berasal dari wilayah setempat hanya 4 orang. Mereka pun semuanya merupakan perangkat kalurahan yang memiliki posisi strategis.

Bahkan, dia dan warga juga mengaku kecewa karena 5 bidang tanah yang dibeli 3 diantaranya milik perangkat, serta dua lainnya milik keluarga dan kerabat perangkat kalurahan. Maka, asumsi adanya ‘main mata’ diantara tim penilai (appraisal) objek tanah dan tim pengadaan semakin kuat.

“Bahkan salah satu bidang tanah itu milik tim pengadaan,” ketus Wagiyo.

“Kalau harga sesuai harga tanah di sini, seluruh tanah itu paling Rp1 miliar lebih. Dengan kata lain kenaikan harganya hampir menyentuh Rp1 miliar.”

Sejauh ini pihaknya bersama warga telah melakukan pertemuan dengan pihak Kalurahan dan Dinas Pertanahan danbTata Ruang (DPTR) serta dari tim appraisal untuk meminta kejelasan.

Lebih jauh disampaikan, selama ini warga masyarakat merasa dibohongi oleh tim pengadaan tanah. Sebab sejak awal disampaikan bahwa dalam rangka pembebasan lahan untuk jalan Tawang-Ngalang, penentu harganya dari tim appraisal. Namun, ternyata pada pertemuan tanggal 3 Februari 2022 lalu terungkap bahwa penentu harga tanah dari tim pengadaan tanah. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa ada permainan harga tanah oleh tim pengadaan tanah yang terdiri dari pihak Kalurahan dan dinas terkait.

Lurah Ngoro-oro, Sukasto tak menampik ada sebagian warga tak setuju dengan proses dan hasil pengadaan tanah kas kalurahan yang dilakukan oleh tim pengadaan.

Namun, dia menolak tuduhan warga bahwa telah terjadi permainan dalam proses pengadaan tanah kas kalurahan yang menghabiskan dana sekitar Rp2.27 miliar itu.

“Memang pasca selesai pengadaan tanah ada beberapa warg yang kecewa. Tapi kami selaku bagian dari tim pengadaan tanah sudah bekerja sebaik mungkin. Alur dan semua proses kegiatannya dilakukan sebaik-baiknya tanpa tendensi apapun,” tandas Sukasto beberapa waktu lalu.

Maka, pihaknya berharap kepada warga untuk memahami dan mengetahui bahwa tidak ada cacat dalam proses pengadaan tanah.

“Kami tidak ada komunikasi tendensius dengan tim yang berasal dari pemkab. Harga tanah juga sudah sesuai dengan range yang ditentukan oleh tim appraisal,” jelasnya.

Pihaknya memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan tim pengadaan tanah sebagaimana dituduhkan sebagian warga.

“Boleh saja warga beropini, itu hak mereka. Yang jelas kami tidak seperti itu,” tukas Sukasto. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar