Gerakan Sinergi Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Sasar Warga Tanjungsari

oleh -40 Dilihat
oleh
agraria
Penyerahan bibit tanaman pakan ternak dari Kantor Pertanahan Gunungkidul bagi warga Tanjungsari. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul turut menyukseskan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Nasional. GSRA dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 April 2024 melalui luring dan daring dipimpin oleh jajaran BPN pusat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso mengatakan, GSRA di Kabupaten Gunungkidul diwujudkan program fasilitasi akses pemberdayaan kepada masyarakat.

Santoso menjelaskan, selain program penataan aset (Asset Reform) berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan pula penataan akses (Access Reform) utamanya di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari.

“Penataan akses di Kalurahan Negstirejo dilakukan sejak 2023. Telah dilaksanakan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. Kepala Keluarga (KK) penerima akses merupakan subyek PTSL tahun 2018 sebanyak 200 KK. Mereka merupakan pelaku UMK, petani dan peternak,” terang Santoso disela kegiatan, Senin (22/4).

Wujud kegiatan lainnya yakni penyerahan sekaligus penanaman bibit tanaman pakan ternak kepada kelompok peternak di Kalurahan Ngestirejo.

“Salah satu persoalan yang dihadapi petani dan peternak secara umum yakni kesulitan pakan ternak saat kemarau,” imbuh Santoso.

Bibit yang dibagikan antara lain tanaman pakan ternak indigofera sebanyak 200 bibit, tanaman keras seperti sirsat 100 bibit, nangka 100 bibit, dan tabebuya 10 bibit. Adapun secara keseluruhan jumlahnya mencapai 410 bibit.

“Kami mengharapkan tanaman ini membantu peternak dalam mengatasi sulitnya memperoleh pakan ternak pada saat musim kemarau. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian alam,” kata Santoso lagi.

Lebih jauh disampaikan, penataan aset yang dilakukan Kantor Pertanahan Gunungkidul telah berjalan sejak 2017 melalui kegiatan PTSL dengan capaian total bidang tanah terdaftar sebanyak 288.460 bidang.

Kegiatan PTSL di Kalurahan Ngestirejo dilaksanakan pada tahun 2018 dengan bidang tanah terdaftar sebanyak 6.338 bidang. Penataan Aset dilaksanakan juga melalui kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul untuk percepatan penyelesaian permasalahan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) dengan tanah masyarakat yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.

Mulanya, penataan aset dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi dilanjutkan dengan pemberkasan untuk pengajuan rekomendasi Bupati dalam rangka permohonan ijin Kasultanan/Kadipaten untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk non pertanian.

Adapun di Kabupaten Gunungkidul terinventarisir sebanyak 544 kegiatan tukar menukar TKD yang tersebar di seluruh Kapanewon.

Program GSRA melibatkan beberapa lembaga terkait. Antara lain Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul.

Sinergitas penataan asset dan akses ini memiliki tujuan besar. Selain untuk menyosialisasikan pelaksanaan reforma agraria, diharapkan masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki. Tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga mampu mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan aset tanah untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Lurah Ngestirejo, berterimakasih atas program GSRA yang menyasar wilayahnya. Dia berharap kepastian hukum atas aset tanah diperoleh. Tak hanya itu, kesejahteraan masyarakat di wilayahnya juga meningkat. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar