Ribuan Sertifikat Dibagi, Bupati Gunungkidul: Jadikan Penguatan Modal Usaha

oleh -5006 Dilihat
oleh
Penyerahan sertifikat tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M., bersama Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Sri Paduka Paku Alam X, didampingi Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),- – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M., bersama Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Sri Paduka Paku Alam X, didampingi Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., menyerahkan 3.000 sertifikat tanah ke masyarakat se-DIY, di Alun-alun Wonosari, Gunungkidul, Kamis, (05/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Wibisono, S.T.,M.T., melaporkan, selama tahun 2019 di DIY telah diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah kurang lebih 113.000 bidang.

“Sebagian dari jumlah tersebut sebanyak 33.000 bidang, diterbitkan di wilayah Kabupaten Gunungkidul,” kata dia.

Usai menyampaikan laporan, Kakanwil ATR BPN DIY menyerahkan penghargaan kepada Bupati Gunungkidul dan Kepala BPN Gunungkidul sebagai Kepala Daerah yang telah memberikan partisipasi dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2019.

Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh petugas PTSL baik dari ATR/BPN maupun para petugas desa yang telah mendedikasikan segala kemampuannya untuk kepentingan masyarakat Gunungkidul.

“Saya bersama masyarakat patut bersyukur bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI bersama kementerian lain telah memberikan dukungan penuh, fasilitasi bahkan prioritas kegiatan untuk melaksanakan Reformasi Bidang Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah,” kata Badingah.

Badingah berharap dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Atas Tanah, disamping sebagai tanda bukti kepemilikan hak, nantinya dapat dipergunakan untuk penguatan modal usaha produktif bagi warga masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan.

Akan tetapi, pihaknya berpesan agar sertifikat tanah tidak dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman untuk kebutuhan yang konsumtif.

“Harus sebagai modal untuk memperkuat usaha-usaha ekonomi kreatif,” pinta Badingah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra, mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016.

“Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Surya Tjandra.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar