KARANGMOJO, (KH)— Seolah tidak ada habisnya penyelenggaraan pariwisata Goa Pindul terus menerus dihinggapi permasalahan, begitu juga akhir-akhir ini upaya Pemkab Gunungkidul dalam menjalankan perda mengenai satu destinasi wisata satu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tidak berjalan mulus.
Melalui Perda Pemkab menetapkan Pokdarwis Dewa Bejo sebagai kelompok tunggal yang diberikan wewenang menjalankan pengelolaan, atau penyedia jasa susur goa, sementara itu agar tidak selalu terulang berbagai permasalahan yang melibatkan kelompok pengelola, Pemkab meminta kepada kelompok lain untuk bekerja sama, melebur menjadi satu.
Konflik yang terjadi cukup pelik, salah satu kelompok tidak bersedia bergabung menjadi satu manajemen, pihaknya mengklaim juga memiliki wewenang secara mandiri menyelenggarakan jasa susur goa.
“Ada beberapa hal yang menjadi syarat untuk bergabung bekerjasama tidak bisa kami terima, selain itu kenyataannya, kelompok lain yang bergabung masih memiliki sekretariat dan menjalankan kepemanduan sendiri,” kata Sugito, Ketua Pokdarwis Gelaran Indah (GI) menyatakan penolakan, Sabtu, (30/1/2016).
Pihaknya tidak bisa menerima syarat adanya iuran Rp. 10 ribu tiap pengunjung atau tamu yang diterima GI lalu masuk ke Goa Pindul melalui Pokdarwis Dewa Bejo. Menurut Sugito, sebagai masyarakat setempat Pokdarwis GI memiliki hak yang sama atas penyedia jasa susur goa seperti kelompok-kelompok lainnya.
Dia menambahkan, anggota GI juga berasal dari masyarakat lokal khususnya Padukuhan Gelaran. Dirinya paham, aturan permintaan menjadi satu manajemen, satu pintu dan satu Pokdarwis akan mendukung suasana kondusif.
“Ya mari kita bekerjasama, tetapi syarat-syarat jangan dibedakan, kalau kita mau dicabut ijinnya apa yang kita langgar?,” tanya Sugito.
Pokdarwis yang memiliki anggota berjumlah 80-an ini sejak dikeluarkannya Perda masih bersikukuh tidak mau bergabung bekerjasama dengan Dewa Bejo dan tetap membuka serta menerima layanan jasa susur Goa Pindul.
Sementara itu, Pokdarwis Dewa Bejo sebagaimana disampaikan koordinator pengelola, Subagiyo, pada dasarnya ia bersedia bekerjasama dengan Pokdarwis manapun asal telah dinyatakan legal, serta tidak akan memaksakan kehendak kepada kelompok yang tidak bersedia bekerjasama.
Ia sampaikan, beberapa Pokdarwis yang dinilai baru telah bersedia melebur bergabung menjadi satu meski memang diakui masih memiliki kesekretariatan sendiri, tetapi Subagiyo ungkapkan saat ini telah menjadi unit usaha Dewa Bejo yang melaksanakan kepemanduan.
“Tadinya bernama Panca Wisata, Wirawisata, dan Tunas Wisata kemudian telah melebur menjadi Dewa Bejo 1, 2 dan seterusnya. Mereka selain bersedia bergabung, Pokdarwis juga sudah berstatus legal,” jelas Subagyo.
Sambung dia, awalnya hanya meleburkan nama saja, kedepan akan diupayakan juga agar satu manajemen, dan satu pintu apabila masuk ke Goa Pindul. Saat ini mereka menjadi unit pelaksana kepemanduan yang mewakili masing-masing zona, yakni timur, barat, dan selatan.
“Sebetulnya wakil zona wilayah pelayanan itu juga mewakili masyarakat. Kami tidak akan mempersulit apabila persyaratan terpenuhi dan bersedia maka silahkan bekerjasama,” tandasnya.
Subagiyo menguraikan, legalnya Pokdarwis itu apabila telah ditetapkan pihak desa serta sudah dikukuhkan oleh dinas. Saat ini Pemkab sedang berupaya ingin melegalkan semua Pokdarwis, ketika sudah legal maka diminta untuk bekerjasama.
“Mari bekerjasama, tetapi syarat-syaratnya dipenuhi dahulu. Syarat yang paling utama adalah legalnya Pokdarwis itu,” ajak dia.
Sebagai perintis awal mula wisata Goa Pindul pihaknya meminta untuk dihargai. Kerjasama dibuat dengan alasan saling menguntungkan, maka Dewa Bejo siap bekerjasama kalau tak ada intervensi dan tidak ada upaya mengatur internal Dewa Bejo oleh Pokdarwis lain.
“Harusnya intern Dewa Bejo menawarkan kesepakatan, bersedia tidak dengan aturan yang dibuat, jika tidak bersedia kami juga tidak memaksa,” kata Subagyo lagi.
Seperti halnya kepada GI, pihaknya sudah mengajak bermusyawarah mengenai penggabungan, tetapi pihak GI mengeluarkan surat hingga dua kali menyatakan tidak bersedia bekerjasama. Maka konsekuensinya ketika nanti akan memasukkan wisatawan ke Goa Pindul akan berhadapan dengan pemerintah sebagaimana amanat Perda. “Bukan bermasalah dengan kami tetapi dengan pemerintah,” imbunya.
Disinggung terkait adanya tawaran kewajiban Rp. 10 ribu bagi tiap wisatawan yang dibawa masuk dari GI melalui Dewa Bejo, hal tersebut dimaksudkan sebagai imbalan kepada pemandu yang sudah bersertifikasi, selain itu pihaknya juga masih harus bertanggung jawab terhadap asuransi.
“Pemandu yang menggaji ya siapa yang menerima tamu, Rp. 10 ribu sebenarnya tergolong ringan, karena pada kepekatan awal malah fifty fifty, harusnya tahu siapa yang membangun awal mula wisata, dan melestarikan hingga ramai seperti saat ini. Mencari sertifikasi kepemanduan itu mahal sekali,” ujarnya.
Demi terciptanya penyelenggaraan wisata yang kondusif, kepada kelompok yang baru Subagiyo meminta untuk sedikit menengok kebelakang, jangan hanya melihat sekarang. Secara profesional menyadari bahwa pindul perlu untuk dilestarikan, dipertahankan wisatanya, serta mempertimbangkan aspek kerusakan alamnya jangan selalu memaksakan diri untuk memasukkan wisatawan.
“Kalau anda ingin mengembangkan pemberdayaan masyarakat tolonglah jangan memaksakan kehendak,” pinta Subagiyo lagi.
Mengenai pemberdayaan pihaknya menunjukkan sudah memiliki bukti, jadi jika dianggap hanya mementingkan kelompok ia tegaskan itu tidak benar. Salah satunya kejuaran nasional pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Desa Wisata Bejiharjo meraih juara satu tingkat nasional, Sedangkan Pokdarwisnya juga meraih juara satu tingkat provinsi.
“Ada bukti penilaian itu, lalau kami dianggap mementingkan kelompok. Awal mula kita bentuk dahulu kita mencari anggota perwakilan tiap RT di Gelaran, apabila ada penambahan kita upayakan mekanismenya seperti itu terus” papar Subagiyo.
Terkait pengelolaan Ia mempertimbangkan kenyamanan tamu, sekiranya telah memiliki destinasi sendiri dipersilahkan mengupayakannya, jangan malah ikut memasukkan wisatawan ke Pindul tetapi menolak bekerjasama, hal ini jangan sampai membuat banyak tamu bingung bertanya-tanya sebenarnya mana pengelola Pindul yang asli itu.
Lebih dalam ia sampaikan, ia tidak pernah menutup diri untuk bekerjasama, kelompok lain yang tergolong baru seperti Pokdarwis Ngancar wisata ketika legalitas Pokdarwis sudah terpenuhi maka diajak bekerja sama, dikatakan saat ini Ngancar Wisata sudah bekerjasama dengan unit pelayanan Dewa Bejo 2.
Kembali ditanya sikap GI yang mencoba bertahan secara mandiri, pihaknya masih bersedia bermusyawarah jika pihak GI mencabut dua surat yang dilayangkan dan telah masuk di mejanya. Pernyataan tidak bersedia bekerja sama ia minta untuk ditarik terlebih dahulu.
Pemkab melalui forum yang dipimpin Tomy Harahap dalam waktu dekat ini akan merealisasikan penegakan perda yang telah digagas. Terpisah Tomy menyatakan, Konsepnya dilapangan saat ini sudah masuk proses pengamanan.
“Untuk mengarah ke kebijakan itu, penegakan secara bersama-sama sangat diharapkan ada dukungan penuh dari mitra lain seperti pihak kepolosian dan Sat Pol PP serta beberapa unsur yang lain, tetapi memang koordinasi belum maksimal,” kata Tomy.
Diakui memang tidak mudah dan berjalan mulus, namun pihakya menegaskan saat ini sudah sampai tahap pengamanan. Ia sudah meminta Disbudpar sebagai bentuk eksekusi membuat pos pengendalian di pintu masuk, sedikit menyayangkan, strategi yang dirancang dengan membuat pos pengamanan ini belum juga dibuat.
“Penerapan akan dilihat dalam seminggu atau sepuluh hari ke depan. sekiranya mitra-mitra pengamanan dirasa belum mendukung penuh, dan memberikan hasil maksimal kita akan minta tambahan bantuan Kodim,” ungkap Tomy.
Ia menyinggung Gelaran Indah, jika mau mengikuti aturan pemerintah, maka legalitas Pokdarwisnya harus ada. Dahulu permintaan mengelola Destinasi Goa Istana Batu Kristal sudah diijinkan, tetapi kenyataannya sekarang ikut membuka layanan di Pindul.
Mengenai legalitas Pokdarwis upaya kroscek dilakukan ke pihak Desa Bejiharjo. Dalam hal ini penanggung jawab terkait SK Pokdarwis, Jumiyo menyebutkan, Pokdarwis yang telah ditetapkan pihak desa diantaranya, Desa wisata Bejiharjo (Dewa Bejo), Karya wisata, Mriwis putih, Sumber Banyu Mata (SBM), Ngancar Wisata, Sadam Wisata, Goa Mas wisata, dan Gelaran Indah wisata dengan pengelolaan destinasi Goa Istana Batu Kristal. (Kandar)