WONOSARI, (KH) — Setelah buron selama 2 tahun, Wgt (50) warga Dusun Bulu, Desa Bejiharjo, Karangmojo berhasil ditangkap Tim Buser Mapolres Gunungkidul. Polisi terpaksa memberikan hadiah timas panas di kakinya karena saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.
Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Haryanto mengatakan, pelaku ditanggap di rumahnya, Jumat (27/2/2015) lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Wgt mengasingkan diri di Jakarta.
“Wgt merupakan DPO kasus pencurian yang dilakukan di rumah Sukoco, Warga Desa Wareng, Wonosari, sekitar Tahun 2013 lalu. Pelaku berhasil membawa pergi perhiasan emas seberat 10 gram,” kata Kapolres, Selasa (3/3/2015).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang bekerja di salah satu pengrajin batu akik di daerahnya. “Pelaku ini memang sangat licin dan pintar menghindar dari petugas,” jelasnya.
Herry mengungkapkan, pelaku merupakan residivis. Sebelumnya Wgt pernah mendekam di penjara di Klaten dengan kasus serupa. “Menurut pengakuan pelaku setelah keluar dari penjara, pelaku kembali mencuri di Gunungkidul,” imbuhnya.
Saat ditanya sejumlah awak media, Wgt mengaku selama berada di Jakarta untuk menghindari pengejaran petugas. Ia mengaku hasil emas curianya dijual dengan harga Rp. 900 ribu. “Saya baru beberapa hari di rumah dan ditangkap oleh polisi,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Juju/Tty).