RONGKOP, (KH), — FW (28) warga Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul diperiksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul. Dia berurusan dengan hukum lantaran tindakannya yang nekat menganiaya mertuanya sendiri.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menyampaikan, tindakan kekerasan terjadi pada Senin, (25/5/2022) pagi.
“Korban berinisial E (78) sengaja melaporkan tindakan FW ke kami. Terlapor lantas kami amankan dan periksa,” kata AKP Suryanto, Senin sore.
Berdasar keterangan pelapor, penganiayaan dialami setelah didahului pecakapan antara pelapor dan terlapor. Pelapor mengaku sebatas menanyakan kondisi motor milik terlapor.
“Sekitar pukul 06.30 WIB korban pulang ke rumah membawa sepeda motor yang kondisinya rusak. Korban lantas bertanya mengapa motor yang dibawa rusak,” terang AKP Suryanto.
Saat ditanya, terlapor naik pitam. Terlapor kemudian menghampiri pelapor lantas mencekik leher.
Korban tak hanya dicekik. Ia juga menerima intimidasi dan ancaman tindakan kekerasan.
Korban berhasil lolos dari tindakan yang mengamcam keselamatan nyawa itu. Dia berhasil lari dan meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak terima atas tindakan menantunya, korban kemudian melaporkan apa yang dialami ke pihak berwajib. Tidak lama usai laporan disampaikan, FW kemudian ditangkap.
“Kasus ini masih didalami. Petugas sedang mengusutnya,” tukas AKP Suryanto. (Kandar)