Pemkab Maksimalkan PAD dari Pajak Restoran dan Hotel

oleh -368 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani.- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten (DPPKAD) Gunungikdul Drs Supartono MSi, Rabu (27/8/2014).
“Kita akan mulai fokus pada penggarapan pajak hotel dan restoran yang saat ini mulai menjamur di Gunungkidul,” kata Supartono.
Kepala Bidang Pendataan DPKKAD Gunungkidul Mugiyono menambahkan, selama ini masih banyak penyelewengan yang terjadi pada pajak hotel dan restoran, sehingga pendapatan tidak oprimal. Menurutnya, restoran dan hotel banyak yang tidak mau menggunakan sistem bill (tagihan pajak).
Dia menjalaskan dari data yang  tercatat, ada 851 rumah makan dan restoran di Kabupaten Gunungkidul. Dari jumlah tersebut, hanya ada dua restoran yang telah membayar pajak dengan sistem bill. “Yang lain masih pada bayar borongan atau flat,” ungkanya.
Mugiyono mengungkapkan, mulai awal September tahun 2014, DPPKAD Gunungkidul akan mulai merubah pola dengan bill untuk mengukur potensi pajak yang dihasilkan dari rumah makan, restoran dan hotel.
Menurutnya, langkah ini akan segera dilakukan dengan memberikan pemahaman bagi pengelola restoran, hotel, dan juga kepada masyarakat. “Nanti akan kami kumpulkan pengusaha restoran dan akan kita beri pemahaman,” katanya.
Disinggung besarnya nilai nominal setiap restoran dan rumah makan saat membayar pajak, Mugiyono enggan berkata banyak. Menurutnya, nilai nominal tidak boleh diungkapkan ke publik karena adanya kesepakatan yang telah dilindungi peraturan daerah (Perda).
Dia hanya memaparkan, pendapatan pajak dari restoran, rumah makan dan hotel pada tahun  2013  mencapai Rp. 1,3 miliar. Sedangkan untuk tahun 2014 pihaknya menarget 1,9 miliar. “Realisasi hingga Bulan Agustus ini sudah mencapai Rp. 848 juta,” jelasnya. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar