Pemda Rekrut 97 Pegawai Kontrak Untuk Ditempatkan Di RSUD Saptosari

oleh -12336 Dilihat
oleh
Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty. (KH)

WONOSARI, (KH), — Dinas Kesehatan  (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul membuka lowongan Pegawai Kontrak Non PNS. Pegawai kontrak tersebut akan ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Saptosari yang dijadikan sebagai RS darurat Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty beberapa waktu lalu mengutarakan, total tenaga kontrak non PNS yang bakal ditempatkan di RSUD darurat Covid-19 sebanyak 97 orang.  Dari keseluruhan formasi tersebut sejumlah 47 formasi akam diisi pegawai kontrak non kesehatan.

Sementara itu sejumlah 50 formasi bakal diisi oleh tenaga kesehatan seperti dokter perawat dan bidan. Beberapa diantaranya terdapat 3 formasi perekam medis, 20 formasi perawat vokasi dan 4 formasi tenaga teknis kefarmasian, dan lain-lain.

Adapun untuk tenaga non kesehatan diantaranya terdiri dari penata keuangan 1 formasi, pengelola keuangan 2 formasi,  pengadministrasi keuangan 4 formasi dan paling banyak pengadministrasi umum sejumlah 10 formasi. Terdapat pula formasi untuk pengemudi ambulan sebanyak 4 formasi, petugas keamanan 4 formasi dan lain-lain.

“Pembukaan lowongan pegawai kontrak non PNS adalah upaya Pemkab dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan non kesehatan di lingkup RSUD Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Selain itu juga dalam rangka penanganan Pasien Covid-19,” terang Dewi.

Dinkes menetapkan beberapa persyaratan diantaranya berusia minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, memiliki sertifikat satpam bagi formasi keamanan, bagi pengemudi ambulan diutamakan memiliki sertifikat Gawat Darurat. Selain itu, bagi seluruh pendaftar diutamakan memiliki KTP Gunungkidul.

Secara rinci calon pelamar bisa mengetahui pengumuman maupun persyaratan untuk mendaftar sebagai tenaga kontrak di laman https://dinkes.gunungkidulkab.go.id/. Pelamar diperbolehkan mendaftar mulai 18 Juni di laman http://gg.gg/SeleksiDinkesGK2020. (red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar