Pajak Hotel dan Restauran Segera Diterapkan

oleh -1915 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH) — Kabupaten Gunungkidul mulai Selasa, (7/10) akan mulai menerapkan pajak hotel dan restouran kepada konsumen sebesar 10 persen dari total yang dibayarkan.
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak bagi konsumen sebesar 10 persen,” kata Mugiyono, Kabid Pendataan dan Pengembangan Pendapataan DPPKAD Gunungkidul, Senin (6/10/2014).
Dikatakan, ada 790 restoran dan katering serta 63 hotel di Gunungkidul. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 rumah makan dan 16 hotel sudah mendapat sosisalisasi mengenai hal tersebut.”Agar sosialisasi ini merata kita akan melakukan kunjungan ke sejumlah hotel dan restauran, agar sosialisasi ini dipahami dan segera dijalankan,”paparnya.
Mugiyono menjelaskan, pajak ini diberlakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini para pengusaha hotel dan restauran masih membayar dengan sistem flat. Sehingga pendapatan dari hotel dan restauran belum maksimal.
“Dari jumlah hotel dan restauran yang ada total pendapatan mencapai 2,050 Milyar, saat ini baru 65 persenya yang kita capai,” ucapnya.
Nantinya, setelah pajak ini berjalan, lanjut Mugiyono, pihaknya akan menerjunkan petugas khusus yang akan mengawasi. Setiap restauran atau hotel akan menggunakan 3 kuitansi atau girik.
“Tiga kuitansi itu untuk konsumen, arsip pemilik dan untuk laporan ke dinas, omsetnya akan dihitung melalui rekapitulasi perkwitansi,”jelasnya.
Sementara, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Gunungkidul, Zulkarnaen berharap pemerintah melakukan sosialisasi yang intensif kepada pengusaha restoran dan hotel sebagai upaya pemahaman lebih lanjut.
“Kita mendukung kebijakan Pemerintah, tetapi kita berharap Pemkab intens dalam memberikan sosialisasi agar kami tahu mekanismenya,” pungkasnya.(Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar