Menteri LH Minta Kapolres Turut Tangani Pembuangan Sampah Ilegal

lingkungan
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menanam pohon di Bumi Watu Obong di Gunungkidul. (KH)

GUNUNGKIDUL , (KH),– Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, minta kepada seluruh Kapolres di Indonesia untuk turut serta menangani persoalan pembuangan sampah ilegal atau illegal dumping. Tindakan pembuangan sampah sembarangan ini dinilai marak terjadi, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Permintaan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Bumi Watu Obong, Gunungkidul, pada Minggu (20/05/2025) pagi.

“Saya sudah minta ke semua Kapolres untuk ikut menangani pembuangan sampah ilegal. Untuk kota-kota yang belum memiliki TPA, perlu segera diidentifikasi di mana lokasi pembuangan sampahnya,” ujar Hanif.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat terdorong lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah yang mereka hasilkan. Selain itu, hal ini juga mencegah terjadinya pembuangan sampah sembarangan di lokasi yang tidak semestinya.

Hanif menyampaikan bahwa keberadaan TPA sangat vital di setiap daerah. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah yang belum memilikinya agar segera menyiapkan strategi dan aksi nyata dalam penanganan sampah, termasuk sebagai bentuk kontrol terhadap pengelolaan sampah harian.

“Ini harus jadi perhatian bersama. Paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari open dumping menjadi sanitary landfill. Sudah cukup kerusakan yang ditimbulkan akibat sampah. Kita perlu berpikir ke depan, untuk masa depan anak-anak kita,” tegasnya usai mengikuti kegiatan penanaman pohon.

Lebih lanjut, Hanif memaparkan bahwa produksi sampah harian di Indonesia tergolong tinggi. Ia menggunakan rumus sederhana: jumlah penduduk dikalikan 0,5 hingga 0,6 kilogram sampah per orang per hari.

“Sebagai contoh, Kabupaten Kulon Progo yang memiliki sekitar 444.000 penduduk menghasilkan sampah hingga 200 ton per hari. Namun, saat dicek ke TPA, hanya 100 ton yang masuk. Ini yang sedang kami identifikasi, ke mana sisa sampah itu dibuang,” jelas Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan bahwa persoalan sampah juga menjadi perhatian serius di wilayahnya. Ia menyebut Gunungkidul kerap menerima kiriman sampah dari luar daerah, baik yang dibuang ke TPA maupun secara ilegal di lokasi yang tidak semestinya.

“Salah satunya terjadi di wilayah Getas, di mana ada satu truk yang membuang sampah sembarangan di kawasan perhutanan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kalurahan dan pihak terkait untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Hary.

Ia juga mengungkap bahwa Gunungkidul memproduksi sekitar 380 ton sampah setiap harinya. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50 ton yang berhasil masuk ke TPA. Sisanya sebagian dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP2SR).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait