Masyarakat Diminta Berperan Aktif Cegah Politik Transaksional

oleh -917 Dilihat
oleh
Deklarasi anti politik uang. KH.

PATUK, (KH), — Masyarakat diminta berperan secara aktif melakukan pengawasan serangkaian tahapan pemilu. Sehingga turut mencegah politik transaksional. Bahkan langkah tersebut diharapkan menjadi sebuah gerakan nasional.

“Politik uang merupakan musuh bersama yang harus diberantas,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Dr Ratna Dewi Pettalolo MH saat menghadiri Deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) di Kawasan Embung Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, Sabtu (23/2).

Setidaknya ada 18 desa di Gunungkidul yang turut mendeklarasikan diri menjadi Desa Anti Politik Uang (APU).

“Deklarasi ini diharapkan turut membangun demokrasi bangsa. Dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 tidak diciderai oleh perilaku tidak bermoral,” harap Ratna Dewi Pettalolo.

Demikian juga dikatakan Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono, bahkan ke depan desa didorong untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang Anti Politik Uang. Langkaha tersebut dapat menjadi dorongan dalam pendidikan politik kepada warga. Peraturan tersebut akan menjadi pijakan gugus tugas dalam sosialisasi hingga RT, RW, kelompok PKK, dasawisma dan karangtaruna.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol DIY Slamet S.Sos., ketika membacakan sambutan Gubernur DIY menyatakan, kegiatan deklarasi desa anti politik uang cukup tepat.

“Karena, selain untuk melawan politik uang dalam pemilu 2019. Terjadinya politik uang akan merusak sistem berdemokrasi,” kata Slamet.

Baca Juga: Dicoret Sebagai Caleg, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

 

Slamet menambahkan, money politic bahkan dapat menjadi racun dalam demokrasi. Pihaknya menilai politik uang merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga harus dilawan semua pihak.

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu ini dihadiri Bupati Gunungkidul, Hj Badingah SSos, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono, dan Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol DIY Slamet S.Sos. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar