Lakukan Perampasan, Warga Playen Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -4022 Dilihat
oleh
Pengungkapan kasus perampasan dan pencurian serta hasil operasi Pekat 2019. foto: ist.

WONOSARI, (KH),– SP warga Desa Banaran, Kecamatan Playen mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Buruh berusia 35 tahun tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul karena melakukan perampasan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady SH SIK MH., menjelaskan, SP telah melakukan tindak kejahatan berupa perampasan pada 1 juni 2019. Pada pukul 20.10 WIB SP merampas korbannya, M O warga Playen.

“Pelaku memepet korban dan mengambil paksa tas korban,” terang AKBP Ahmad Fuady dalan konferensi pers yang digelar Kamis, (4/7/2019) di halaman Mapolres Gunungkidul.

Terang dia, Tas yang dirampas tersebut diantaranya berisi HP, dan surat-surat penting milik korban. Total kerugian yang ditanggung korban diprediksi sekitar Rp. 3 juta.

Ditambahkan, mulanya polisi telah mengetahui ciri-ciri pelaku. Titik terang kasus ini bermula saat petugas memperoleh informasi HP korban dibeli oleh warga Saptosari. Penelusuran yang dilakukan kemudian mengarah kepada SP.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Riko Sanjaya dan IPDA Ari Widodo berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diancam 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolres.

Dalam kesempatan Konferensi Pers, selain penyampaian kasus yang melibatkan SP juga diungkap kasus kriminal lain serta hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dari Operasi Pekat yang dilakukan diamankan penjudi togel di Playen, penjudi remi di Semin serta pengamanan puluhan botol miras di Tanjungsari dan Wonosari. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar