WONOSARI, (KH),– Sebagai upaya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 Tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok sekaligus memberikan kenyamanan bagi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari memperketat larangan merokok di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Wonosari, Heru Sulisyowati beberapa wakt lalu mengatakan, telah disiapkan petugas khusus untuk melakukan sweeping terhadap perokok yang nekat merokok di lingkungan rumah sakit.
“Tidak hanya berlaku bagi pengunjung, aturan ini juga diberlakukan bagi pegawai,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain Bupati Gunungkidul, Badingah mengakui, meski telah diatur melalui Perda, pengawasan terhadap implementasinya belum berjalan maksimal.
“Masih banyak kalangan perokok yang merokok di tempat umum, tidak pada tempat khusus merokok. Padahal pemasangan peringatan sudah banyak ditempel,” katanya. Adanya petugas khusus yang hendak melakukan sweeping di lingkup RSUD diharapkan akan memaksimalkan implementasi Perda. (Wibowo)