Seputar PPDB dan Zonasi Disiarkan Melalui Radio Swara Dhaksinarga

oleh -1617 Dilihat
oleh
Talkshow PPDB dan sistem Zonasi. foto: istimewa.
Talkshow PPDB dan sistem Zonasi. foto: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan sistem zonasi, Rabu, (30/5/2018) lalu. Sosialisasi disiarkan melalui Radio Swara Dhaksinarga.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Bahron Rosyid, S.Pd., M.M., didampingi staff Bidang SMP, Nur Samsu, M.M., mengatakan, tahun ini Kabupaten Gunungkidul akan menerapkan sistem zonasi sepenuhnya.

“Penerimaan siswa didik akan lebih cenderung pada aspek wilayah, tetapi nilai Ujian Nasional (UN) tetap berlaku dan dipergunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru,” katanya.

Melalui talkshow di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Dhaksinarga FM tersebut, Bahron Rosyid menjelaskan, aturan terkait zonasi PPDB telah diatur sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018  serta dengan Perbub No 17 Tahun 2018  tentang PPDB dan Zonasi.

Diuraikan, aturan zonasi ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dan layanan pendidikan diseluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Terlebih lagi untuk memeratakan input peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu serta untuk meminimalisir tingkat mobilitas masyarakat khususnya peserta didik.

“Sistem zonasi PPDB didasarkan atas jarak tempat tinggal dengan sekolah yang akan terlihat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Melalui Dapodik akan diketahui titik koordinat (zonasi) jarak peserta didik,” terang Bahron.

Lebih jauh disampaikan, pembagian kuota penerimaan peserta didik baru diantaranya terbagi 90% kuota dari peserta didik di satuan pendidikan, selanjutnya 5%  kuota di luar zonasi berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)  dan 5 %  kuota jalur khusus.

“Kebijakan zonasi ini tidak perlu dikhawatirkan oleh orang tua peserta didik, karena pemerintah meyakini untuk Sekolah Negeri baik SMP maupun SMA  terutama di DIY secara Nasional  memiliki  standar yang sama. Termasuk mencakup sarana dan prasarananya juga relatif sama. Sehingga harapanya kedepan pemerataan kualitas pendidikan akan tercapai,” tegasnya.

Ditambahkan, sistem zonasi tersebut hanya diterapkan pada sekolah SMA dan tidak diterapkan untuk sekolah kejuruan atau SMK.

Bersamaan dengan sosialisasi PPDB dan Zonasi disampaikan pula waktu pelaksanaan PPDB. Untuk TK/SD pendaftaran offline dimulai tanggal  2 hingga 4 juli 2018. Pengumuman tanggal 5 juli  2018, pendaftaran ulang tanggal 6 hingga 7 juli 2018. Adapun syaratnya untuk TK Kelompok A: usia minimal  4 sampai 5 tahun  per 1 juli 2018, Kelompok B: usia minimal 5 sampai 6 tahun per 1 juli 2018 dibuktikan dengan Akte kelahiran.

Kemudian persyaratan untuk peserta didik Sekolah Dasar, diseleksi berdasarkan usia saja tidak  ada seleksi akademik. Calon siswa SD berusia 6 hingga 7 tahun, usia paling tinggi 12 tahun berdasarkan zonasi wajib di terima, atau berusia minimal 5,6 tahun per 1 juli 2018 dan memiliki surat rekomendasi bakat istimewa dan memiliki Ijazah TK serta Akta kelahiran.

Sedangkan pelaksanaan PPDB SMP/MTS Negeri  dan Swasta menggunakan  sistem online yang akan dilaksanakan  mulai tanggal  4 s/d 6 juli 2018. Seleksi dan pengumuman  tanggal 7 juli 2018, daftar ulang dilaksanakan tanggal 9 s/d 10 juli 2018. Dengan syarat;  memiliki Ijazah SD/MI/Paket A. Berusia paling tinggi 18 tahun per 1 juli 2018, melengkapi data dapodik dan memeiliki akta kelahiran. Bagi calon siswa diberikan waktu 1 minggu untuk melengkapi data Dapodik. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar