GUNUNGKIDUL, (KH),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melakukan skorsing atau penghentian sementara rekapitulasi hasil perlehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Penghentian ini disampaikan oleh KPU Gunungkidul, Senin (19/2/2024).
KPU menyampaikan pemberhentian melalui surat yang ditujukan bagi semua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tembusan juga disampaikan kepada Ketua KPU DIY, Kapolres Gunungkidul, Komandan Kodim 0730/ Gunungkidul, Ketua Bawaslu dan seluruh peserta pemilu.
Adapun waktu skorsing dimulai hari ini hingga sampai waktu yang ditentukan oleh KPU RI. Tujuan Skorsing dilakukan dengan tujuan evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan yang mengunakan aplikasi SIREKAP.
SIREKAP yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana sarana publikasi hasil penghitungan suara Pemilu melalui SIREKAP web.
Kemudian SIREKAP web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digunakan untuk membantu proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu serentak 2024. (Kandar)