Klaim Senilai Puluhan Juta Tak Cair Dari Bumiputera, Nasabah Gunungkidul Konsultasi Ke Kejari

oleh -1970 Dilihat
oleh
Pemegang polis Bumiputera asal Gunungkidul konsultasi ke Kejari Gunungkidul. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Setidaknya 7 pemegang polis atau peserta Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) di Gunungkidul mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, (17/6/2020). Kedatangan mereka diantaranya bertujuan untuk konsultasi mengenai klaim polis yang tidak segera dibayar oleh pihak Bumiputera.

Salah satu nasabah asal Kalurahan Wareng, Kapanewon Wonosari, Daryanti didampingi adiknya mengutarakan, konsultasi ke Kejaksaan dilakukan atas kekecewaan dengan jawaban pihak kantor Bumiputera Gunungkidul perihal pengajuan klaim sejak dua tahun lalu.

Nasabah produk asuransi pendidikan ini mengaku harusnya pembayaran klaim sesuai perjanjian kontrak diterima akhir tahun 2019 lalu.

“Saat ini sudah mundur 6 bulan. Katanya kalau sudah jatuh tempo perjanjian kontrak maksimal terlambat 1 bulan bisa cair,” kata Daryanti kesal saat ditemui usai menemui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Gunungkidul.

Dirinya mengungkapkan, pengambilan dana asuransi pendidikan itu untuk membiayai anaknya yang hendak melanjutkan sekolah.

Dengan tidak cairnya klaim asuransi pendidikan yang ia ikuti, dirinya lantas menghentikan pembayaran premi ke Bumiputera yang harusnya disetor setiap tiga bulan itu. Daryanti mengaku selain mengikuti asuransi pendidikan juga memegang polis asuransi jiwa. Premi yang harus dibayar dari dua jenis asuransi tersebut senilai Rp. 350.000.

“Yang asuransi jiwa sudah saya ajukan ambil ada senilai sekitar Rp. 65 juta. meski belum jatuh tempo saya ajukan untuk ditarik,” tandas Daryati.

Mengenai upayanya menanyakan perihal tidak segera cairnya atas klaim yang diajukan, berulang kali datang ke kantor tak mendapat jawaban yang jelas.

“Kami selalu disuruh menunggu terus. Diminta cek nomor antrian secara online tapi tidak pernah bergeser,” imbuh Daryati ketus.

Saat mengecek, dirinya mendapat giliran cair nomor urutan di atas 24.000. Padahal saat ini antrian baru sampai nomor urutan ke 56. Sejak lama nomor antrian 56 itu tidak berubah.

Kecewa berat juga dirasakan warga Kalurahan Wareng yang lain, Hartini. Ia mengikuti asuransi produk investasi namun juga tak mengetahui kapan uang yang menjadi haknya dibayarkan.

“Sekali setor tahun 2013 silam Rp. 50 juta. Kontrak perjanjiannya April lalu bisa ditarik tapi juga tidak ada kejelasan,” ujar Hartini.

Dulu, berdasar janji manis pihak marketing Bumiputera, ia akan menerima dana Rp. 65 juta. Namun kenyataan itu tidak ada setelah hampir mencapai dua bulan dari jatuh tempo kontrak yang disepakati.

Selain dua warga ini, lima warga lain yang menjadi nasabah Bumiputera turut resah. Kemudian ikut datang konsultasi ke Kejari. Mereka khawatir akan nasib uang yang dibayarkan selama bertahun-tahun untuk berbagai produk asuransi di Bumiputera.

Daryanto, saudara salah satu nasabah asal Kalurahan Wareng yang ikut menemani konsultasi mengaku akan menempuh jalur hukum jika tidak segera ada kejelasan mengenai klaim yang telah diajukan ke Bumiputera. Ia yakin banyak nasabah di Gunungkidul yang mengalami hal serupa. Dirinya ingin agar sesama nasabah berkomunikasi dan bersiap menentukan langkah kongkrit dalam mengupayakan hak-haknya.

“Klaim dari satu nasabah saja nilainya puluhan juta, kalau dari seluruh Gunungkidul terkumpul dapat mencapai ratusan juta bahkan mungkin bisa lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Gunungkidul, S Winarti mengatakan, usai menerima keterangan dari perwakilan nasabah pihaknya menyarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti diantaranya dokumen kontrak, polis, dan setoran premi. Jika nanti mengarah ke penggelapan oleh oknum, para nasabah diminta lapor ke polisi.

Jika tidak mengarah penggelapan, terang Winarti, sebagaimana berita skala nasional yang beredar, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu dimungkinkan memang sedang mengalami masalah keuangan.

“Bumiputera sedang booming juga belakangan ini, jangan-jangan sedang dibekukan karena proses hukum. Sementara kami sarankan untuk kumpulkan data-data dulu supaya jelas uang disetor atau tidak ke perusahaan karena dana diambil perorangan (red, marketing),” jelas Winarti. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar