WONOSARI, (KH),– Kasus penusukan yang dialami oleh seorang karyawati RSC (22), warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarrejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, akhirnya bisa terungkap.
Dua Pelaku penusukan RST dan RSB warga Ngalang, Gedangsari ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. RSt ditangkap di rumahnya, Ngalang, Gedangsari, dan RSB ditangkap di daerah Boyolali, Jawa tengah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa korban mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal di Jalan Baron, sebelah utara SMP Mulo. Korban ditusuk dengan senjata tajam waktu sedang mengendarai sepeda motor, saat akan berangkat kerja.
Korban yang ketakutan, dan dalam keadaan terluka masih meneruskan perjalanan sampai ke kantornya. Oleh rekan-rekanya, korban segera di bawa ke Rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul.
Selang dua pekan setelah kejadian, korban mengalami kejadian serupa. Korban ditabrak dengan sebuah mobil saat dalam perjalanan pulang kerja. Korban kembali melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Berbekal laporan korban dan cek CCTV di jalan Baron, Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa meringkus dua pelaku kejahatan ini.
Kanit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polres Gunungkidul, IPda Iradat menyatakan bahwa dua kejadian yang menimpa korban dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Dua tersangka yang ditangkap berinisial RSB dan RST, keduanya melakukan aksi kejahatan tersebut dengan merencanakannya jauh-jauh hari,” terang Iradat dalam kesempatan Jumpa Pers di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021).
Adapun tujuan keduanya adalah mencelakai korban yang merupakan salah seorang karyawati di sebuah perusahaan Finance agar tak bisa masuk kerja.
Iradat melanjutkan, bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal.
“Pelaku RST menerima keluh kesah dari rekan kerja korban yang berinisial LH. RST adalah kekasih gelap dari LH,” lanjut Iradat.
Kepada pelaku, LH mengaku merasa iri dengan prestasi kinerja korban yang cukup baik di kantor tempat bekerja.
RST yang menerima curhatan LH kemudian merencanakan aksi kejahatan terhadap korban. RST kemudian mengajak RSB yang dia kenal di penjara saat keduanya menjalani hukuman di Rutan Kelas II Wonosari, akibat kasus pencurian dan penganiayaan.
“Keduannya merencanakan kejahatan sejak tanggal 13 April selama 3 hari. Mereka membuntuti korban dari Wonosari sampai rumahnya. Kemudian menentukan lokasi untuk melancarkan aksi,” papar Iradat.
“Tujuan dari aksi ini hanya untuk melukai korban, sehingga korban tidak bisa masuk kerja,” ungkap Iradat lagi.
Aksi sudah terencana secara matang. Keduannya mempelajari betul kapan korban berangkat dan pulang kerja, termasuk jalur yang dilewati oleh korban.
Dua pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Walau targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana,” tandas Iradat. (Edi Padmo)