Sebar Konten Vulgar Mantan Pacar yang Berusia 14 Tahun, Warga Patuk Ditangkap

oleh -4525 Dilihat
oleh
asulisa
Petugas menunjukkan barang bukti tindak kejahatan. (KH/ Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),– Tidak terima karena foto dan videonya disebar di media sosial, seorang pelajar perempuan berinisial KS (14) melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Korban yang masih pelajar ini melaporkan kejadian ke Polres Gunungkidul dengan menyertakan sejumlah barang bukti. Diketahui bahwa pelaku merupakan mantan pacar dari korban.

Korban, KS adalah pelajar asal Kapanewon Paliyan, sementara mantan pacarnya yang berinisial CN (23) merupakan warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menyampaikan, korban merasa tidak terima, karena CN menyebarkan materi vulgar berupa foto dan video di media sosial.

“Laporan kami terima pada 9 Juni silam, korban berinisial KS (14). Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul,” jelas Riyan dalam jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul, pada Kamis (17/06/2021).

“Dari keterangan korban dan hasil pendalaman laporan serta bukti yang ada, kami mengamankan CN (23), warga Kapanewon Patuk, yang tak lain adalah mantan kekasih korban,” terang AKP Riyan.

Pelaku CN yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, akhirnya ditangkap oleh Polisi pada tanggal 11 Juni lalu. Dua hari setelah laporan diterima.

“Pelaku mengakui perbuatannya, motif perbuatannya, CN merasa kesal lantaran mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pacar baru tidak lama setelah putus,” lanjut Riyan.

Riyan melanjutkan, karena korban masih di bawah umur, pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi vulgar yang disebar oleh pelaku di media sosial.

“Kami memastikan bahwa tidak ada materi foto atau video yang berisi hubungan intim antara korban dan pelaku,” terangnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita oleh pihak berwajib, selain ponsel, polisi juga  mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.

Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar