WONOSARI, (KH),– Pemuda pengedar pil koplo (Trihexphenydil) berinisial LNR (19), warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Gunungkidul.
LNR, ditangkap unit 1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul di rumahnya, pada hari Minggu, (11/3/2018). Saat diciduk LNR tidak melakukan perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, S.H,S.I.K, menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 14 butir pil Trihexphenydil dan uang sisa penjualan sebesar Rp 20.000,- .
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, pil koplo tersebut didapat dari rekanya yang saat ini tengah diburu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul,” terang AKP Riko Sanjaya.
Sambungnya, pengungkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut melalui proses penyelidikan yang panjang. Berkat kerja keras anggotanya akhirnya membuahkan hasil. Namun demikian diakui pengungkapan kasus tersebut belum tuntas secara keseluruhan.
Pengedar, LNR disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Kandar)