
SEMIN, (KH)— Pelaku diduga pencuri kayu berinisial LGM, warga Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul ditangkap jajaran Reskrim Polsek Semin, Selasa, (14/2/2017). Dari tangan pelaku polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom didampingi Kanit Reskrim mengatakan, pencurian kayu jati dilakukan pada tanggal 13 dan 22 Januari 2017 di kawasan Desa Candirejo, Semin, Gunungkidul.
“Barang bukti 3 potong kayu milik warga setempat, SM beserta gergaji milik pelaku sudah diamankan,” terangnya.
Lanjut AKP Sriyadi, Modus yang dilakukan, pelaku menjual kayu jati yang bukan miliknya kepada seseorang atau pembeli, tetapi dalam aksi tersebut pelaku mengaku seolah-olah kayu itu miliknya.
Pelaku sedemikian rupa merayu agar dapat menarik minat calon pembeli kayu. Atas tindakannya itu polisi menangkapnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Semin. (Kandar)