Immawan Wahyudi: Benar Hajatan Dibubarkan, Jika Ada Lelayu, Tak Perlu Dirikan Tenda

oleh -
oleh
Wakil Bupati Gunungkidul, DR Drs Immawan Wahyudi MH
iklan dprd

SEMANU, (KH),— Wakil Bupati Gunungkidul, DR Drs Immawan Wahyudi MH menggelar pengawasan pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegaiatan Masyarakat (PSTKM), Kamis (14/1/2020). Kegaiatan yang dilaksanakan bersama Sat Pol-PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata (Dispar) dan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setidaknya meninjau di empat kapanewon, yakni Wonosari, Karangmojo, Ponjong dan Semanu.

Berdasar pantauannya, dengan diberlakukannya instruksi PSTKM membuat kepatuhan masyarakat meningkat. “Soliditas masyarakat cukup baik. Sejak diterapkan 11 Januari lalu masyarakat menunjukkan kepatuhan,” kata dia ketika ditemui di Kantor Panewu Semanu.

Berdasar pantauannya pula, kebijakan pemerintah yang sedikit banyak menuai gejolak yakni terkait hajatan, baik pesta pernikahan maupun khitanan. Dirinya menegaskan kembali, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegaiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diijinkan.

“Akad nikahnya boleh, pesta atau ramai-ramainya yang belum diijinkan,” tegas Immawan.

iklan golkar idul fitri 2024

Pihaknya mengapresiasi penyesuaian yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal pelaksanaan PSTKM, sekaligus tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat. Penyesuaian yang dilakukan, ungkap Immawan, KUA menganjurkan akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dengan peserta yang hadir maksimal 10 orang. Kalau toh dilaksananakan di rumah mempelai, maka dibatasi paling banyak dihadiri 25 orang.

Jika tidak, Immawan sepakat dengan ketegasan yang diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di semua tingkatan. Yakni dengan tindakan pencegahan dan pembubaran hajatan.

“Kami mengapresiasi ketegasan pembubaran. Cukup pembubaran saja, tidak perlu ada sanksi apalagi sanksi finansial,” lanjut Immawan.

Sepengetahuan dia, ada wilayah yang telah menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan dengan denda, diantaranya DKI.

“Gunungkidul tidak perlu sanksi denda,” imbuh dia.

Maka dari itu, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar. Segala bentuk kegiatan yang berisiko terjadi penumpukan massa harus diantisipasi demi menekan angka penularan Covid-19. Termasuk diantaranya jika ada lelayu. Dirinya meminta tak perlu didirikan tenda yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hadir untuk takziah.

“Jika disediakan, warga akan berkumpul atau singgah terlebih dahulu. Baiknya direkayasa supaya warga yang datang segera pergi. Dengan begitu meskipun pelayat banyak tetapi tidak menumpuk,” imbau wakil bupati yang sebentar lagi purna ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty sependapat dengan Immawan, ketegasan Gugus Tugas menjadi salah satu kunci keberhasilan penekanan kasus Covid-19 melalui PSTKM.

“Kesuksesannya ada di tangan masyarakat. Pemerintah butuh dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Dewi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar